Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
10 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
8 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
8 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

Ibu Ini Carikan Dukun untuk Gugurkan Kandungan Pacar Anaknya, Begini Jadinya

Ibu Ini Carikan Dukun untuk Gugurkan Kandungan Pacar Anaknya, Begini Jadinya
(viva.co.id)
Sabtu, 20 Agustus 2016 08:33 WIB
SURABAYA - Enny Novi Nuridha (36 tahun), Simorejo Timur, Surabaya, Jawa Timur, harus berhadapan dengan aparat hukum karena menyetujui pacar anaknya menggugurkan kandungan.

Diceritakan dalam surat dakwaan, Enny adalah ibu dari remaja lelaki berinisial V. Putranya berpacaran dengan seorang gadis berinisial F. Rupanya, gaya berpacaran V dan F terlalu bebas. Pasangan dimabuk asmara itu nekat berhubungan badan hingga berbuah janin.

Karena belum menikah, keduanya memutuskan menggugurkan ketika janin berusia lima bulan. Dibantu dukun bayi, janin di rahim F dikeluarkan paksa. Warga mengetahui itu ketika V bersama kakaknya hendak menguburkan janin yang digugurkan di pemakaman umum di Asemjajar, Bubutan, pada 18 Desember 2015.

Dalam sidang terungkap, pengguguran janin itu ternyata atas sepengetahuan keluarga V. Bahkan, terdakwa Enny, ibu V, mengaku menyetujui upaya mengeluarkan paksa darah daging putranya itu. Bahkan, dia yang mencarikan dukun bayi bernama Adimah (berkas terpisah) untuk menggugurkan janin itu.

"Saya sebenarnya tidak menyetujui anak saya dan pacarnya menggugurkan kandungan. Saya minta mereka agar menikah saja," kata Enny di hadapan majelis hakim yang diketuai Risti Indrijani di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Enny mengaku terpaksa setuju setelah V dan F tidak mau dinikahkan dengan alasan masih akan melanjutkan sekolah. Ia juga menyetujui karena mengira janin di perut F masih berusia tiga bulan. "Saya tidak tahu kalau kandungannya sudah berusia lima bulan," ujarnya.

Sugeng Hari Kartono, penasihat hukum terdakwa Enny, mengatakan bahwa kliennya mengakui perbuatannya melawan hukum. Menurutnya, itu bisa jadi bahan pertimbangan meringankan bagi hakim. "Itu poin penting yang bisa ringankan hukuman klien saya," ujar dia.***

Editor:sanbas
Sumber:viva.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/