Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda

Divonis 5 Tahun, Oknum Polisi Narkoba Ancam Jaksa: Awas Kau Ya, Tunggu Keluar Aku Nanti!

Divonis 5 Tahun, Oknum Polisi Narkoba Ancam Jaksa: Awas Kau Ya, Tunggu Keluar Aku Nanti!
ilustrasi
Selasa, 05 April 2016 12:15 WIB

SIMALUNGUN - Suasana di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumut, Senin (4/4) terasa panas. Bripka Vanto Butarbutar mengamuk setelah divonis 5 tahun penjara. Dia pun mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamonangan Sidauruk.

“Awas kau ya, awas kau ya. Tunggu keluar aku nanti. Lihat, tengok, baru kau tahu,” ujar Bripka Vanto kepada JPU.

Selain itu, keluarga Vanto juga terlihat marah kepada jaksa. Boru Sihite, ibu Vanto, membantah anaknya disebut sebagai pengedar narkoba. Jika mengonsumsi, dirinya tidak menyangkal.

“Anak saya dijebak itu. Awas kalian semua, lihatlah kugugat nanti kalian,” teriak ibunya.

Sebelumnaya, terdakawa dituntut JPU Hamonangan Sidauruk 6 tahun penjara. Namun vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan.

Diketahui, Vanto digerebek polisi di kosnya atas informasi dari saksi Sufahmi. Dimana Sufahmi sebelumnya ditangkap mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.

Dikorek, Sufahmi ngoceh mendapatkan barang itu dari oknum polisi bernama Vanto Butarbutar.

Pihak kepolisian langsung ke kos Vanto. Saat itu Vanto yang diketahui tugas di Polres Siantar ini sedang membersihkan kamarnya di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, 3 Juli 2015 lalu. Saat penggerebekan, ditemukan barang bukti sabu seberat 0,43 gram.

Majelis Hakim Tiares Siraet, Nova Rina, Justiar Ronald mengetok palu, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. ***

Editor:Ridwan Iskandar
Sumber:jpnn.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/