Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
13 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
2
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
DPD RI
11 jam yang lalu
Senator Dailami Ingin Pemprov DKI Segera Bangun RSUD Tipe B di Kepulauan Seribu
3
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
Olahraga
13 jam yang lalu
Tampil di Kandang, Borneo FC Lebih Percaya Diri Hadapi Madura United FC
4
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Srikandi PLN dan Bhayangkari, Berbagi Cahaya Pengetahuan Listrik untuk Masyarakat
5
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Hadapi Borneo FC di Leg Kedua Semifinal, Rakhmat Basuki: Ada Energi Positif
6
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif
Olahraga
12 jam yang lalu
Cadenazzi Optimistis Borneo FC Catat Hasil Positif

Pengadilan Mesir Kukuhkan Hukuman Moursi 20 Tahun Penjara

Minggu, 23 Oktober 2016 22:00 WIB
KAIRO - Pengadilan banding Mesir pada Sabtu (22/10) mengukuhkan putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mohamed Muorsi, keputusan final pertama dalam serangkaian proses peradilan terhadap mantan pemimpin Mesir itu.


Pengadilan Kasasi juga menguatkan putusan terhadap delapan terdakwa lainnya, termasuk tujuh orang yang menerima vonis hukuman sama dan satu orang yang dijatuhi hukuman 10 tahun penjara menurut seorang pejabat pengadilan.

Moursi pada April 2015 dinyatakan bersalah terlibat dalam bentrok mematikan di luar istana kepresidenan saat dia berkuasa.

Para pendukung dan pemrotesnya bentrok setelah dia mengeluarkan dekret yang membuat keputusannya malampaui tinjauan yudisial, memicu kemarahan yang memuncak dalam aksi unjuk rasa untuk memprotes dia pada Juni dan Juli 2013.

Militer menggulingkan dia pada 3 Juli 2015, dan sejak itu dia menghadapi beberapa persidangan.

Kuasa hukumnya mengajukan banding terhadap putusan hukuman mati di salah satu persidangannya dengan tuduhan keterlibatan dalam pembobolan penjara dan kekerasan terhadap polisi selama pemberontakan 2011 yang menggulingkan presiden sebelumnya, Hosni Mubarak.

Moursi, presiden sipil pertama Mesir yang dipilih secara bebas, berkuasa setelah penggulingan Mubarak.

Pengacara Moursi, Abdelmoneim Abdel Maqsud, mengatakan tidak ada satupun terdakwa yang hadir di sidang pada Sabtu, hanya para pengacara yang hadir.

Empat terdakwa lain sebelumnya dijatuhi hukuman dalam sidang in absentia dan tidak dapat mengajukan banding terhadap putusan hukuman mereka.

Amnesty International mengecam sidang awal itu, menyebutnya "parodi peradilan."

Moursi digulingkan oleh pemimpin Angkatan Darat yang sekarang menjadi presiden Abdel Fattah al-Sisi menyusul protes massa di jalanan, demikian menurut warta kantor berita AFP.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antara.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/