Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
7 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
3 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
3 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir

159 Juta Orang Sudah Lakukan Registrasi Kartu Prabayar, Yang Belum Siap-siap Diblokir
Selasa, 23 Januari 2018 20:07 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencatat jumlah pelanggan yang telah melakukan registrasi kartu prabayar ke operator masing-masing telah mencapai lebih dari 159 juta orang.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Ihza, mengemukakan angka itu tercatat per Senin, 22 Januari 2018, pukul 07.45. Jumlah ini terus bertambah dan diprediksi bisa selesai sesuai dengan target, yaitu hingga akhir Februari 2018.

Jika hingga Februari 2018 pengguna prabayar belum mendaftarkan ulang kartunya, Kementerian memastikan kartu tersebut akan diblokir.

''Iya betul, hingga kemarin sudah ada 159 juta lebih pelanggan yang mendaftarkan ulang kartu prabayarnya. Kami optimistis registrasi ulang ini akan berjalan sesuai dengan target,'' tuturnya, Selasa, 23 Januari 2018.

Noor mengimbau semua pengguna kartu prabayar melakukan pendaftaran ulang menggunakan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Pendaftaran ulang kartu prabayar, kata dia, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan transaksi digital serta menghindarkan ancaman kejahatan siber.

"Masyarakat harus segera melakukan registrasi kartu prabayar ulang agar tidak bermasalah nomornya pada kemudian hari. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang aturan ini," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/