Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang

Pemotongan Gaji untuk Zakat Tak Wajib, PNS yang Keberatan Boleh Menolak

Pemotongan Gaji untuk Zakat Tak Wajib, PNS yang Keberatan Boleh Menolak
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (int)
Rabu, 07 Februari 2018 19:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun aturan terkait rencana pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN/PNS) Muslim untuk zakat sebesar 2,5 persen.Namun Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan, bagi ASN yang keberatan gajinya dipotong untuk zakat, boleh menolaknya.

''Tidak ada kata kewajiban, tetapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat,'' kata Lukman dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2), seperti dikutip dari republika.co.id.

Dia mencontohkan, ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban. Dalam hal ini, Pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu pula, zakat yang menjadi kewajiban, Pemerintah membantu pengumpulan zakat.

Secara teknis, dia mengatakan, pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.

Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya, ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.

''Tidak ada kewajiban dan paksaan. Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gaji disisihkan sebagai zakat, dia bisa ajukan keberatannya,'' katanya.

Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai yang nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul.

Nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yang setara dengan nilai 85 gram emas. Sementara itu, haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.

Meski pemotongan gaji ASN itu dilakukan per bulan, Lukman mengatakan, kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan haul dan nisab meski nantinya dipotong tidak per tahun. ''Ada perhitungan terpenuhinya nasab dan haul sehingga pemotongan itu diberlakukan meski itu dilakukan secara bulanan,'' katanya.

Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa memotong secara serta merta gaji ASN untuk zakat tanpa persetujuan. Adapun pemotongan itu tidak dilakukan Kemenag, tetapi oleh Badan Amil Zakat Nasional.

''Agar potensi zakat yang besar ini bisa dikumpulkan dan dapat didayagunakan untuk kemaslahatan umat,'' katanya.

Lukman mengatakan, aturan soal pemotongan zakat itu masih digodok dan menyerap aspirasi banyak lapisan masyarakat dilengkapi dengan kajian akademik.

Pengumpulan zakat yang efektif, kata dia, akan turut membantu negara dalam mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dengan berbagai program pemberdayaannya. APBN dari negara selama ini tidak cukup untuk memberdayakan umat sehingga zakat akan bersinergi dengan anggaran negara.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/