Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kontroversi Video Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan Kejaksaan Palembang

Kontroversi Video Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Ditahan Kejaksaan Palembang
Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (tengah) dikawal petugas menuju mobil tahanan saat proses pelimpahan berkas perkara tahap dua di Kejari Palembang.
Selasa, 11 Juli 2023 08:05 WIB
PALEMBANG – Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Lina Luthfiawati alias Lina Mukherjee, ditempatkan di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Palembang. Selebgram yang kerap membuat konten makan babi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui jalur hukum.

Pasca pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, penahanan Lina diumumkan. Mulai 10 hingga 29 Juli 2023, Lina berada di Lapas Wanita kelas II Palembang.

"Kami menjerat Lina dengan Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Unsur-unsur yang ada dalam berkas perkara telah dipelajari secara seksama oleh tim kami," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Fandie Hasibuan.

Barang bukti yang turut serta dalam berkas perkara antara lain ponsel yang digunakan Lina membuat video dan akun media sosial @Linamukherjee_. Dalam berkas perkara juga terdapat keterangan dari saksi dan ahli, meliputi ahli sosiologi, bahasa, pidana, dan IT.

"Berkas perkara sudah P21 dan segera akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang. Berkas dakwaan sedang kami susun," tambah Fandie.

Sebelum proses penahanan ini, Lina telah menjalani pemeriksaan di kepolisian sebagai tersangka, namun tanpa penahanan. Alasan yang diajukan adalah kondisi kesehatan Lina yang mengidap maag akut.

Kontroversi bermula dari konten TikTok Lina, yang memperlihatkan dirinya menyantap kulit babi sembari mengucapkan basmallah. Konten tersebut memicu reaksi keras, hingga laporan kepolisian oleh seorang ustad di Palembang pada 15 Maret 2023. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Hukum, Sumatera Selatan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/