Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Utama Skandal Korupsi PPOB Bank Mandiri yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Kejari Jaksel Tetapkan Dua Tersangka Utama Skandal Korupsi PPOB Bank Mandiri yang Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Kedua tersangka saat dilakukan proses penahanan.
Selasa, 11 Juli 2023 11:12 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik melalui sistem Payment Point Online Bank (PPOB) di Bank Mandiri Cabang Mega Kuningan terus bergulir. Pada tanggal 10 Juli 2023, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka utama yakni Untung Arifin dan Panji Agus Muttaqin.

Dalam penanganan perkara ini, Penyidik Kejari telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 13 saksi. Selain itu, Penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap kedua tersangka pada tanggal yang sama, yaitu 10 Juli 2023, dengan jangka waktu penahanan selama 20 hari.

Skandal ini bermula dari dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pembayaran tagihan listrik nasabah ke PLN melalui sistem PPOB Bank Mandiri di Cabang Mega Kuningan yang berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2020. Tersangka Untung Arifin, selaku Pimpinan Cabang Bank Mandiri Jakarta Mega Kuningan dan Direktur Utama PT. Ratu Baraka Sejahtera, diduga telah melakukan berbagai penyimpangan.

Bersama dengan Panji Agus Muttaqin, Direktur Utama PT Evolitera Envo Media dan sekaligus menantu Untung Arifin, mereka diduga telah membuka akses finansial pada rekening deposit PT.RBS (MCM/Mandri Internet Banking) dan link dengan ATM. Akibat perbuatan tersebut, PT. RBS bisa menarik dana dari rekening deposit, antara lain melalui RTGS Out dan penerbitan Deposit On Call (DOC).

Perbuatan melawan hukum tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 24.725.723.661,- (dua puluh empat milyar tujuh ratus dua puluh lima tujuh ratus dua puluh tiga ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).

"Untung dan Panji saat ini resmi menjadi tersangka dalam perkara ini. Kami akan terus melakukan penyidikan secara mendalam dan profesional untuk mencari kebenaran dan keadilan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran resminya, Selasa (11/7/2023).

Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/