Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
13 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
12 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

4 Saksi Baru Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo

4 Saksi Baru Diperiksa oleh Kejaksaan Agung Terkait Kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Kominfo
Selasa, 11 Juli 2023 15:58 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
JAKARTA - Kejaksaan Agung, melalui tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memanggil dan memeriksa empat saksi kunci terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berpotensi merugikan negara.

Perkara ini terkait dengan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika selama periode 2020 hingga 2022.

"Empat orang ini dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Mereka terkait langsung dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung oleh BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana, Selasa, 11 Juli 2023.

Empat saksi yang diperiksa adalah EHP selaku Tenaga Ahli Perencanaan Jaringan Transmisi PT Nusantara Global Telematika dan PT Menara Cahaya Telekomunikasi, RDP sebagai Tenaga Ahli Transmisi, ES yang merupakan Tenaga Ahli Finansial dan Bisnis, serta DMS, Sales Director PT Fiberhome Technologies Indonesia.

"Kami melakukan pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan TPK dan TPPU yang melibatkan tersangka YUS dan WP," tambahnya. ***

Kategori:Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/