Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
19 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
13 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
12 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Soal Izin Ekspor Tembaga, DPR: Pemerintah Diskriminatif

Soal Izin Ekspor Tembaga, DPR: Pemerintah Diskriminatif
Ilutrasi. (Net)
Kamis, 04 Mei 2023 15:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Pemerintah tetap mengizinkan ekspor konsentrat tembaga PT Freefort setelah 10 Juni 2023 meski menentang pasal 170A UU No. 3/2020 tentang Pertambangan Minerba. Sementara untuk komoditas bauksit, sebelumnya juga untuk nikel, pelarangan ekspor mineral mentah tetap berlaku sesuai UU Minerba di atas.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengatakan kebijakan ini diskriminatif dan pilih kasih yang membingungkan. Norma UU yang sama diimplementasikan secara berbeda-beda tergantung kondisi dan komoditasnya.

"Kalau wilayah implementasi tersebut murni wilayah eksekutif dengan regulasi yang murni dibuat pemerintah, kita mungkin dapat memaklumi. Meski pemerintah lebih dulu harus merevisi regulasi sebelumnya. Namun, kali ini yang dilanggar adalah UU, yang tegas mengamanatkan pelarangan ekspor mineral mentah tiga tahun sejak diundangkan, yang jatuh pada 10 Juni 2023," ujar Mulyanto, Kamis (04/5/2023).

Mulyanto menegaskan UU hanya dapat diubah dengan UU lagi. Jadi kalau Pemerintah mau mengubah isi UU Minerba harus membentuk UU baru. Bukan dengan Peraturan Menteri (Permen) untuk tujuan tersebut.

Menurutnya Pemerintah harus mengikuti aturan hukum yang ada. Tidak membuat kebijakan yang dapat merusak hirarki hukum yang selama ini berlaku. "Pemerintah seharusnya menjaga ketertiban hukum bernegara, jangan membuat preseden buruk. Tindakan ini dapat memprovokasi masyarakat untuk juga melanggar UU," tegas Mulyanto.

Mulyanto menegaskan PKS menolak tegas rencana Pemerintah memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga oleh PT. Freeport Indonesia (PTFI). Mengingat hingga saat ini PTFI belum mampu menyelesaikan kewajibannya membangun smelter pemurnian tembaga sebagai bagian program hilirisasi tambang.

Padahal Pemerintah sudah delapan kali memberikan kelonggaran waktu bagi PTFI menyelesaikan kewajibannya. Tapi hingga kini PTFI masih belum dapat menunaikan kewajibannya.

"Masa Pemerintah harus kalah terus dengan kemauan Freeport. Dimana harga diri bangsa kalau Pemerintah terlalu mudah dikontrol oleh perusahaan asing," tegas Mulyanto.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/