Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
22 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
10 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
14 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
10 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
9 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Hubungan Terlarang Berujung Pemerasan, Kakak Tiri di Batang Akhirnya Meringkuk Dalam Jeruji Besi

Hubungan Terlarang Berujung Pemerasan, Kakak Tiri di Batang Akhirnya Meringkuk Dalam Jeruji Besi
Ilustrasi. (net)
Senin, 01 Mei 2023 13:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang Pria inisial RA (34) asal Batang, dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang di wilayah Kadilangu Batang, pada hari Minggu (30/4/2023) kemarin.

RA ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan yang merupakan adik tirinya sendiri. Hal tersebut diungkapkan AKBP Saufi Salamun melalui Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar, saat dihubungi, Senin (01/5/2023).

"Minggu kemarin kita amankan saudara RA, warga Kecamatan Batang yang diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan," ujarnya.

Sebelum melakukan penangkapan kata AKP Andi Fajar, pihaknya telah menerima laporan dari seorang wanita berinisial ZA, (24) yang merupakan warga Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang. "Jadi korban melapor kalau dirinya itu dimintai sejumlah uang, dengan disertai ancaman," tukasnya.

Menurutnya, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan terlarang sejak delapan tahun. Dimana saat itu, ZA masih berusia belasan tahun. "Jadi ini pelaku adalah kakak tiri korban, mereka ini katakanlah pacaran begitu. Namun keduanya ini tidak tinggal satu rumah, alhasil mereka sering melakukan adegan mesra lewat ponsel alias VCS," ujarnya.

Dari seringnya melakukan Video Call Sex atau VCS itu kata Andi Fajar, tersangka akhirnya memiliki niat jahat dengan diam-diam merekam saat mereka bermesraan.

"Jadi rekaman adegan mesum dengan adik tirinya itulah yang digunakan untuk memeras korban. Selama bertahun-tahun, korban sudah mengeluarkan uang sejumlah 30 jutaan atas permintaan tersangka," jelasnya.

Sebelum ditangkap, bahkan pelaku sempat memeras korban dengan meminta uang sebanyak Rp2 Juta. "Jadi pemerasan terakhir sekitar Rp2 Juta," pungkasnya.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, kini tersangka sudah diamankan dan meringkuk di Mapolres Batang.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/