Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
22 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
2
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
22 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
3
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
Olahraga
22 jam yang lalu
Jepang Kalahkan Tiongkok untuk Merebut Posisi Teratas Grup B
4
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
Umum
22 jam yang lalu
All-4-One Kembali Hadir di Jakarta Dalam Tour Peringatan 30 Tahun
5
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
Politik
19 jam yang lalu
Dicintai Rakyat, Projo Sulsel: Pa Jokowi Jangan Pulang Kampung Dulu
6
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
6 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Upaya Banding Keok, Segini Tagihan Invoice yang harus Dibayar PT SPA ke PT Aquila Transindo Utama

Upaya Banding Keok, Segini Tagihan Invoice yang harus Dibayar PT SPA ke PT Aquila Transindo Utama
Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu (tengah) saat menggelar konferensi pers. (Foto: GoNews)
Senin, 27 Februari 2023 13:31 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANGUpaya Banding yang diajukan PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA) terhadap pengelola pelabuhan khusus PLTU Batang, PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), resmi ditolak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah.

Demikian diungkapkan Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (PT ATU), Oktorian Sitepu saat menggelar konferensi pers terkait kasus sengketa Invoice, layanan pandu tunda di pelabuhan khusus PLTU Batang, Senin (27/2/2023).

"Upaya Banding mereka secara resmi ditolak pihak Pengadilan Tinggi Semarang, Jawa Tengah setelah sebelumnya mereka juga kalah dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Pekalongan," ujarnya.

Dengan demikian kata Okto sapaan akrab Oktorian Sitepu, pihak pembanding diwajibkan untuk membayar seluruh biaya perkara. "Jadi berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang, pihak pembanding diwajibkan membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan. Untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000," ujarnya.

Kemudian pihak Pembanding juga diwajibkan membayarkan tagihan pelayanan jasa pandu dan tunda yang diterbitkan oleh penggugat sebanyak 16 tagihan dengan nilai total Rp119.630.600,00.

Oktorian Sitepu, mengatakan bahwa berdasarkan hasil putusan itu, maka terkuak fakta fakta persidangan bahwa perbuatan tergugat atau kapal kapal yang diageni tergugat yang memasuki Pelabuhan Kelas III Batang tanpa dipandu dan ditunda adalah perbuatan melawan hukum.

"Disini jelas, jadi ketika tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, maka tidak akan menghilangkan tagihan yang akan timbul terhadap kapal kapal yang sudah memasuki area pelabuhan, karena di dalam tagihan tersebut terdapat PNBP yang harus dibayarkan kepada negara. Dan alhamdulillah hakim telah melihat itu, dan hakim telah mengabulkan sebagian dari tuntutan kami,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Okto, secara hukum apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dalam hal ini kasasi maka tergugat wajib untuk membayarkan tagihan sebesar Rp119.630.600,00.

"Kami rasa kami hanya menunggu hingga berkekuatan hukum tetap. Apabila memang ada Kasasi, kami akan terus mempertahankan keadilan dan kebenaran yang ada," tandasnya.

Dengan ditolaknya banding dari PT Sparta Putra Adhyaksa (PT SPA), maka menurut Okto, Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 35/Pdt.G/2022/PN Pkl tanggal 19 Desember 2022 lalu semakin kuat.

Untuk diketahui, penolakan banding tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2023, oleh Hakim Ketua Edy Subroto, S.H., M.H. Kemudian Prasetyo Ibnu Asmara, S.H., M.H. dan Indria Miryani, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak baik Pengadilan, maupun media serta pihak - pihak yang sudah berjibaku memperjuangkan kasus ini," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/