Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
17 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
16 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
16 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Hukum

Hendak Antarkan Paket 'Garam Haram', Residivis di Batang Diringkus Polisi

Hendak Antarkan Paket Garam Haram, Residivis di Batang Diringkus Polisi
Wakapolres Batang, Kompol Raharja didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono saat konferensi pers di Mapolres setempat. (Foto: GoNews)
Senin, 27 Februari 2023 11:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANGSeorang residivis inisial S (49) kembali berurusan dengan pihak berwajib akibat tertangkap tangan hendak mengirimkan paket garam haram alias narkoba jenis sabu.

Berharap mendapat keuntungan lebih dengan menjadi kurir, tersangka S justru menelan pil pahit karena harus kembali mendekam di penjara.

Untuk diketahui, sebelumnya S merupakan residivis kasus narkoba. Ia ditangkap polisi pada hari Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Medono, Limpung, Batang.

Demikian diungkapkan Wakpolres Batang, Kompol Raharja, saat konferensi Pers di Mapolres setempat pada Senin (27/2/2023).

"Tersangka S ini residivis, Dia ditangkap di Jalan Raya Medono-Limpung masuk Dk. Petamanan, Ds. Banyuputih, Kec. Banyuputih. Saudara S tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paketdalam plastik klip yang sudah siap edar," ujarnya didampingi Kabag Ops Polres Batang, AKP Abdul Fatah dan Kasatnarkoba AKP Bambang Tunggono.

Berdasarkan keterangan tersangka kata Raharja, paket sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari tersangka AR alias Kombor dengan harga Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

"Usai menangkap S, kemudian tim kami berhasil meringkus saudara Kombor di Desa Kedungrejo, Proyonanggan Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB," urainya.

Pada saat penggeledahan di rumah Kombor, jajaran Polres Batang kembali menemukan barang bukti sabu sebanyak 1 (satu) paket dalamplastik klip dan timbangan digital.

"Jadi Tersangka Kombor ini, mendapatkan sabu melalui orang yang menurut keterangannya tidak Ia kenal. Kombor membeli dengan harga Rp1.000.000, dengan keuntungan Rp200 ribu," urainya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/