Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

Setahun ke Depan, HRS Dilarang Lakukan Pelanggaran

Setahun ke Depan, HRS Dilarang Lakukan Pelanggaran
Habib Rizieq Shihab saat dinyatakan bebas. (Foto: Istimewa)
Rabu, 20 Juli 2022 14:39 WIB
JAKARTA - Sebagai bekas tahanan yang mendapat pembebasan bersyarat, Habib Rizieq Shihab (HRS) harus mematuhi sejumlah rambu-rambu yang sudah ditetapkan selam satu tahun ke depan. Di antaranya dilarang melakukan tindakan yang memicu kegaduhan di masyarakat.

Jika hal itu dilanggar, pembebasan bersyarat akan dicabut dan Habib Rizieq harus melanjutkan sisa masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) maupun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPas), Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti menuturkan, selama satu tahun hingga masa percobaannya habis pada 10 Juni 2023, Habib Rizieq menjadi klien Pemasyarakatan dan wajib mendapat bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat.

"Dan dalam masa itu tentunya sebelum menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan Habib Rizieq sudah mendapatkan penjelasan dari pihak Bapas Jakarta Pusat tentang apa-apa saja yang tidak boleh dilanggar, baik itu aturan khusus maupun aturan umum," ujar Rika, Rabu pagi (20/7/2022).

Rika tak merinci apa saja aturan khusus maupun aturan umum tersebut. Ia hanya menyebutkan beberapa aturan yang paling penting tidak boleh dilanggar oleh HRS.

"Salah satunya yang mungkin yang paling penting adalah, bahwa yang bersangkutan tidak boleh melakukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat umum, apalagi sampai melakukan tindak pidana," kata Rika.

Apabila aturan tersebut dilanggar, kata Rika, maha hak pembebasan bersyarat akan dicabut kembali. Dan Habib Rizieq akan kembali menjalani sisa pidana di Rutan maupun di Lapas.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/