Sukseskan ISWMP 2022, Kemendagri dan World Bank Matangkan Konsep Pengelolaan Sampah
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Kemendagri Teguh Setyabudi menyampaikan, peningkatan pengelolaan sampah di wilayah kabupaten/kota menjadi salah satu arah kebijakan pembangunan daerah. Hal tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, dengan target pengurangan timbunan sampah di daerah sebesar 27 persen dan penanganan sebesar 72 persen.
Baca Juga: DKI Jakarta Disentil soal Penanganan Sampah
Baca Juga: Pimpinan DPR Minta Kasus Ribuan Sampah Bekas Antigen yang Dibuang ke Selat Bali Diusut Tuntas
"Dari keseluruhan total APBD nasional sebesar Rp1.032,46 triliun, hanya sekitar Rp5,3 triliun (0,51 persen) yang dialokasikan untuk penanganan persampahan," katanya sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Lanjut Teguh, dalam pertemuan tersebut telah disepakati strategi untuk memaksimalkan penanganan sampah. Strategi itu diantaranya dengan menerapkan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) sebagai solusi percepatan penanganan sampah. Strategi tersebut dilakukan karena nilai investasi yang masih rendah, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi, serta pembangunan yang cepat. Selain itu juga untuk menciptakan ekonomi sirkular dan membuka lapangan kerja.
"Kemudian dilakukan percepatan pembangunan sarana dan prasarana lebih diprioritaskan di daerah padat penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi, dengan pilihan teknologi yang sesuai," ujarnya.
Baca Juga: Pemdes Kemendagri Gelar Rakornas mengenai Batas Desa
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Adwil Kemendagri Imbau Masyarakat Tak Panik
Teguh menambahkan, perlu pendekatan terintegrasi untuk pembangunan fisik dan non-fisik termasuk kelembagaan agar pengelolaan sampah dapat berkelanjutan. Cara lainnya adalah perlunya penerapan skema kerjasama pemerintah dengan dunia usaha/swasta sebagai off-taker dan operator pelayanan penanganan sampah.
Kemudian, perlu juga dibuat standar pembiayaan pengelolaan sampah sehingga dapat dipetakan besaran komponen sumber pendanaan untuk pengelolaan sampah, baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga Corporate Social Responsibility (CSR).
Baca Juga: Tuntut Uang IMB Dikembalikan, Ribuan Massa Segel Bank BNI 46 Makassar
Baca Juga: Agar Terhindar dari Penipuan yang Mengatasnamakan Bank, Ini Saran Penggiat Keamanan Informasi
"Strategi lainnya yaitu pentingnya dukungan pendanaan bagi percepatan penanganan sampah secara nasional untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan pembangunan berkelanjutan," terangnya.
Teguh melanjutkan, cara lainnya ialah perlu mencermati dan memetakan kembali terkait dengan usulan lokasi pembangunan fasilitas RDF dan TPST dalam rangka percepatan penanganan sampah tahun 2023-2024.
Baca Juga: Pemantau Covid Dukung Bank Mandiri Lapor soal Kredit Macet PT Titan
Baca Juga: Megawati: PDIP Dukung Upaya BRICS Bentuk New Development Bank
"Pembangunan TPST harus disertai dengan keberlanjutan, terkait hal tersebut pemerintah daerah diminta untuk menyiapkan pembiayaannya di dalam APBD," urainya.
Selanjutnya, masih kata Teguh, optimalisasi penyerapan anggaran untuk penanganan persampahan diarahkan untuk perluasan lokasi program. Langkah ini tidak hanya dilakukan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, namun juga untuk wilayah lain yang membutuhkan.
Baca Juga: Sanksi Baru untuk Rusia Sasar Industri Minyak, Perbankan dan Aktor Disinformasi
Baca Juga: Baznas Resmikan UPZ Bank BTN
Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengusulkan 7 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp149 miliar dan 9 kabupaten/kota di luar DAS Citarum dan Provinsi Jawa Barat dengan rencana alokasi sebesar Rp 475,8 miliar.
Sebagai bentuk nyata, Kemendagri telah mendorong seluruh pemerintah daerah untuk turut serta melakukan inovasi penanganan sampah kepada masyarakat luas melalui Gerakan Inovasi Langsung Aksi Tuntaskan Sampah (#GILAsSampah) yang diselenggarakan pada 17 April 2022 di Kota Denpasar Provinsi Bali. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Baca Juga: BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta
Baca Juga: Atasi Masalah Sampah Plastik, Pemerintah Diminta Gencar Edukasi Masyarakat
Selain dihadiri Kemendagri yang diwakili Dirjen Bina Bangda, pertemuan ini juga turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Denpasar, serta perwakilan dari The World Bank.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali |