Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
16 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
16 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
14 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
14 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Soal Pengadaan Gorden DPR RI Senilai Rp 43,5 Miliar, Ini Tanggapan KPK

Soal Pengadaan Gorden DPR RI Senilai Rp 43,5 Miliar, Ini Tanggapan KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: Istimewa)
Senin, 09 Mei 2022 18:51 WIB

JAKARTA - Pengadaan gorden untuk rumah dinas DPR RI turut mendapatkan sorotan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK mengimbau agar pengadaan tersebut harus mengacu pada ketentuan Perpres 12/2021.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pemberitaan terkait pengadaan gorden oleh DPR RI dengan anggaran senilai Rp 43,5 miliar.

Ali mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres 12/2021 tentang perubahan atas Perpres 16/2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

"KPA maupun PPK pengadaan ini harus memastikan bahwa seluruh prosesnya sesuai prosedur, mengingat pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu modus yang rentan terjadi korupsi," ujar Ali kepada wartawan, Senin sore (9/5).

KPK mengimbau agar seluruh tahapan dalam proses pengadaan tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Tujuannya, untuk mencegah agar pihak-pihak tertentu tidak memanfaatkan mengambil keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melanggar hukum.

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," pungkas Ali.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/