Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
14 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
14 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
12 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
13 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Minta Pemda Inovatif dan Kreatif Realisasikan Anggaran

Kemendagri Minta Pemda Inovatif dan Kreatif Realisasikan Anggaran
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni dalam suatu kesempatan virtual bersama Pemda-Pemda. (foto: ist./puspen kemendagri)
Sabtu, 16 April 2022 19:31 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam keterangan Puspen Kemendagri, Sabtu (16/4/2022) menekankan, pemerintah daerah (Pemda) harus meningkatkan inovasi dan kreativitas guna mempercepat realisasi pendapatan maupun belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Fatoni mengimbau para kepala daerah agar tidak takut dalam berinovasi. Pasalnya, amanat berinovasi telah didukung oleh regulasi yang lengkap, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Kita harus punya kreasi, kita bisa melakukan kegiatan-kegiatan yang inovatif untuk melakukan percepatan-percepatan dengan melakukan terobosan-terobosan, namun tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan," ujar Fatoni sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Ia menambahkan, kebijakan dalam melakukan inovasi telah mendapatkan jaminan perlindungan hukum, salah satunya seperti yang diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Inovasi bisa dilakukan dengan perlindungan hukum, bahkan inovasi yang sasarannya tidak memenuhi sasaran tidak bisa dipidanakan, ini sudah ada perlindungan hukum," sambung Fatoni.

Berbagai landasan hukum tersebut, lanjut dia, dibuat agar inovasi dapat tumbuh pesat sehingga berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan daya saing daerah. Oleh karena itu, saat ini daerah perlu didorong untuk lebih giat menghasilkan inovasi.

"Sehingga Bapak/Ibu tidak perlu takut melakukan inovasi asalkan dalam proses-proses dan tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, walaupun hasilnya tidak memenuhi sasaran itu sudah bisa dipertanggungjawabkan dan tidak bisa dipidanakan," tambahnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan pemda untuk menggelar rapat koordinasi internal bersama seluruh staf organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini perlu dilakukan untuk menyisir berbagai program yang dapat segera direalisasikan sesuai aturan. Rapat koordinasi juga perlu digelar gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah bersama bupati dan wali kota di wilayahnya masing-masing.

"Rapat koordinasi dan evaluasi, analisis, penting dilakukan agar kita bisa belajar dari setiap apa yang sudah kita capai dan kemudian itulah yang akan kita jadikan patokan. Kita akan jadikan langkah dalam rangka untuk mengambil langkah-langkah pada bulan-bulan berikutnya," tandas Fatoni.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/