Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
24 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
24 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
5
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
23 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Ini Aturan Usaha Pariwisata di Jakarta selama Ramadan

Ini Aturan Usaha Pariwisata di Jakarta selama Ramadan
Ilustrasi usaha pariwisata. (foto: ist./internet)
Minggu, 03 April 2022 05:05 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi. Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata dalam siaran resmi yang dibaca di Jakarta, Minggu (3/4/2022) menyebut, sanksi pelanggaran aturan beroperasi usaha selama Ramadan dimulai dari sanksi administrasi hingga pencabutan tanda daftar usaha.

"Diharapkan para pelaku usaha pariwisata di Jakarta dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan agar suasana bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitridi Jakarta tetap nyaman dan kondusif," kata Andhika sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Untuk jenis usaha 'karaoke keluarga' selama bulan Ramadhan, beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 21.00 WIB. Jenis usaha bar atau rumah minum yang berdiri sendiri serta yang menjadi fasilitas usaha karaoke, pub/musik hidup (live music) tidak diperbolehkan menjual minuman selama Ramadan, kecuali terpadu dengan area hotel minimal bintang empat.

Usaha pariwisata, lanjut Andhika, tidak diperbolehkan memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Usaha pariwisata juga tidak diizinkan menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba, serta harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan karyawan dan mengimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

Selain itu, ada waktu tertentu dimana usaha pariwisata wajib tutup yaitu pada:

1) Satu hari sebelum bulan Ramadan;

2) Satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran;

3) Hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri;

4) Satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

5) Malam Nuzulul Qur'an (17 Ramadan).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/