Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
23 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
24 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
24 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Madrasah Dihapus di Draf RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Segera Panggil Nadiem Makarim

Madrasah Dihapus di Draf RUU Sisdiknas, Komisi X DPR Segera Panggil Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. (Foto: Istimewa)
Senin, 28 Maret 2022 21:54 WIB
JAKARTA - Sejumlah pakar pendidikan menyoroti penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Salah satu alasannya karena dalam draf yang beredar di masyarakat diduga frasa madrasah dihapus dalam RUU Sisdiknas tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, pihaknya akan memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam waktu dekat untuk menjelaskan ihwal persoalan tersebut.

"Salah satu poin dengan konsorsium pendidikan Indonesia itu dan beberapa elemen, rekomendasinya mengundang Mas Nadiem, semoga bisa minggu-minggu depan," kata Nadiem kepada Kompas TV, Senin (28/3/2022).

Politikus PKB itu menyatakan, hingga kini pihaknya belum menerima draf RUU Sisdiknas tersebut. Oleh sebab itu, dirinya belum bisa memastikan apakah frasa madrasah dihilangkan atau tidak. "Kita sampaikan bahwa sampai hari ini Komisi X draf ini terkait RUU Sisdiknas. Tahapannya memang masih di level pemerintah," ujarnya.

Ia menyayangkan pihak Kemendikbudristek yang terkesan cuek dalam menanggapi persoalan tersebut. Dirinya mendesak agar Nadiem Makarim memberikan intruksi kepada jajarannya agar lebih melibatkan entitas pendidikan dalam menyusun RUU Sisdiknas.

"Pada konteks ini saya mengkritik, artinya perluasan partisipasi pelibatan dan sifatnya substantif itu kalau melihat laporan dan berbagai aduan itu belum maksimal," ujarnya.

Selain itu, ia menyayangkan adanya kebocoran data draf RUU Sisdiknas yang bisa sampai ke publik, padahal legislatif pun belum menerimanya. "Kita tidak tahu frasa madrasah hilang atau tidak. Itu kalau hilang, saya kira tidak tepat, karena semangat UU berdimensi, terekognisi. Madrasah adalah lembaga pendidikan sebelum negara ini lahir, mereka harus terekognisi. Itu salah, kalau (madrasah) sampai dihapus," katanya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pendidikan, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/