Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
4 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
4 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
3 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Home  /  Berita  /  Politik

PKS Imbau Manuver Perpanjangan Jabatan Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya...

PKS Imbau Manuver Perpanjangan Jabatan Jokowi Dihentikan, Ini Alasannya...
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dalam suatu kesempatan. (foto: dok. ist.)
Jum'at, 18 Maret 2022 18:57 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan kepada wartawan, kemarin, manuver perpanjangan jabatan presiden sebaiknya dihentikan karena pintu hajat tersebut melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 nyaris tertutup.

"Jadi usulan untuk melanjutkan amandemen itu semakin berat. Oleh karenanya, para elit politik dan atau mereka yang ingin memperpanjang masa jabatan presiden sebaiknya berhenti bermanuver, karena tidak berguna. Celahnya lewat amandemen sudah ditutup," ujar Hidayat dikutip GoNEWS.co dari Tempo, Jumat (18/3/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP, Ahmad Basarah menyebut, agenda amandemen UUD 1945 sebaiknya dilaksanakan dalam situasi kondusif. Sikap PDIP berbalik arah karena khawatir agenda tersebut akan disusupi pasal perpanjangan masa jabatan presiden.

"Mengingat dinamika politik yang berkembang, apalagi saat ini tengah ramai wacana penundaan pemilu yang akan berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden, maka sebaiknya rencana amandemen terbatas UUD tidak dilaksanakan pada periode 2019-2024 ini," ujar Basarah.

Sebelum PDIP, PKS bersama Golkar, Gerindra, dan Demokrat juga keberatan soal Amandemen UUD 1946. Dengan masuknya PDIP, maka posisi partai penolak semakin kuat. Hidayat menengarai, Partai NasDem selanjutnya juga akan menyusul sesuai sikap mereka yang menolak penundaan Pemilu 2024.

"Jadi menurut saya, untuk memenuhi persyaratan mengusulkan amandemen itu akan sulit, apalagi untuk sampai disetujui. Sebab petanya jelas, empat partai menolak, dua pertiga syarat hadir sudah tidak bisa dipenuhi. Apalagi nanti kalau ditambah DPD, pintu amandemen sudah tertutup," ujar Hidayat.

Sesuai Pasal 37 UUD 1945, amandemen dapat diusulkan oleh minimal satu pertiga dari total anggota MPR atau 237 anggota. Sidang MPR untuk mengubah pasal UUD minimal dihadiri dua pertiga dari total anggota MPR atau setara dengan 356 anggota. Lalu putusan perubahan pasal-pasal UUD disetujui paling sedikit 50 persen tambah satu anggota MPR.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/