Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
Peristiwa
2 jam yang lalu
Longsor di Lembah Anai Sumbar, Jalur Padang - Bukittinggi Putus
2
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
Peristiwa
2 jam yang lalu
Banjir Bandang Terjang Agam Sumbar, 15 Orang Meninggal
3
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Sumatera Barat
1 jam yang lalu
8 dari 12 Jenazah Korban Banjir Bandang Sumbar di RSAM Bukittinggi Teridentifikasi, Berikut Datanya
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Langgar Prokes Covid-19, Tempat Karaoke di Jakarta Barat Ditutup

Langgar Prokes Covid-19, Tempat Karaoke di Jakarta Barat Ditutup
Ilustrasi tempat karaoke ditutup. (ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Minggu, 13 Februari 2022 19:19 WIB

JAKARTA - Happy Melodi Karaoke yang berlokasi di Mal Season City, Jakarta Barat (Jakbar) diberikan sanksi penutupan sementara karena melanggar aturan jam operasional protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Pelanggaran tersebut didapati saat personel Satpol PP DKI Jakarta menggelar Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 3 pada tempat umum dan tempat usaha, Sabtu (12/2) kemarin.

"Diberikan sanksi penghentian sementara kegiatan, karena tempat tersebut belum memiliki rekomendasi operasional karaoke pada masa PPKM dan juga beroperasi melebihi aturan jam operasional usaha," demikian keterangan dalam unggahan di akun Instagram @satpolpp.dki.

Selain itu, Satpol PP juga memberikan sanski berupa teguran tertulis terhadap Guo Guo Xiang Hotpot Restoran yang berlokasi di Jalan Prof. Dr. Lutementen, Jembatan Besi, Jakbar. Restoran tersebut diberikan sanksi karena melanggar ketentuan jam operasional dan penggunaan QR Code aplikasi PeduliLindungi.

Di lokasi tersebut, aparat turut melakukan pengamanan sementara terhadap 37 botol minuman beralkohol lantaran tak memiliki izin. "Dilakukan pengamanan barang sementara sejumlah 37 botol minuman beralkohol karena tidak dapat menunjukkan perizinan penjualan minuman beralkohol sesuai ketentuan," tulis akun Instagram tersebut.

Masih dalam unggahan tersebut, turut mengimbau kepada masyarakat untuk mengurangi aktivitas berkumpul dan berkerumun di ruang publik. Sedangkan untuk para pelaku usaha, juga diminta untuk tetap melaksanakan operasional usaha sesuai ketentuan pada masa PPKM Level 3.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/