Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
12 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
12 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
8 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
8 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
8 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Politik

Agar Bebas Korupsi, Pakar Hukum Dukung Usulan Erick Soal Revisi UU Keuangan

Agar Bebas Korupsi, Pakar Hukum Dukung Usulan Erick Soal Revisi UU Keuangan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Istimewa)
Senin, 07 Februari 2022 15:53 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA – Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Prof Suparji Ahmad menyambut baik dorongan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir agar Undang-undang sektor keuangan dan Undang-undang mengenai dana pensiun dilakukan revisi.

Revisi UU Keuangan ini menurutnya sangat penting untuk memberikan keamanan dana nasabah. Dengan begitu, ke depan kasus-kasus keuangan seperti yang terjadi pada kasus Jiwasraya dan Asabri tidak terulang kembali.

"Revisi Undang-Undang Keuangan negara perlu dilakukan untuk memperjelas status keuangan BUMN, termasuk anak maupun cucu BUMN yang selama ini status keuangannya masih abu-abu, antara keuangan negara dan bukan uang negara," kata Prof Suparji kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Menteri BUMN Erick Thohir menggandeng Kejaksaan Agung untuk menuntaskan kasus-kasus di BUMN. Langkah tegas Erick Thohir ini harus mendapat dukungan penuh dari rakyat Indonesia, agar ke depan seluruh perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Kementerian BUMN terbebas dari praktek-praktek korupsi. "Sikap tegas tersebut harus didukung semua pihak, agar tercipta BUMN yang bebas dari korupsi dan menerapkan Keterangan Good Corporate Governance (GCG) secara kongkrit," ucapnya.

Dijelaskan Prof Suparji, langkah merevisi UU Keuangan bisa menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan BUMN dari kehancuran akibat tindak pidana korupsi. Kementerian BUMN dan Kejagung RI ditekankan juga telah memiliki pemahaman yang sama dalam memberantas korupsi terutama di Kementerian BUMN. "Kolaborasi dengan Jaksa Agung hal yang sangat baik, karena keduanya memiliki komitmen yang nyata dalam memberantas korupsi. Langkah tepat dan positif," pungkas Prof Suparji.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya meminta kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan revisi atas UU Keuangan. Dengan merevisi UU ini diharapkan akan dapat mengatasi terjadinya masalah penyelewengan keuangan seperti yang pernah terjadi di PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Erick mengatakan UU ini diharapkan bisa sama dengan UU Perbankan yang sudah memiliki aturan yang jelas, baik terkait tata kelola dan hal lainnya. "Kami dari Kementerian BUMN sekarang mendorong adanya perbaikan undang-undang keuangan dimana untuk asuransi kalau bisa disamakan dengan undang-undang perbankan, supaya jelas, yang memiliki asuransi tersebut kalau menipu ya dibikin seperti di undang-undang perbankan," kata Erick Thohir.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/