Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
13 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
13 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
13 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Seluruh Gubernur Diingatkan Jangan Salah Gunakan Kewenangan, Atau...

Seluruh Gubernur Diingatkan Jangan Salah Gunakan Kewenangan, Atau...
Mendagri Muhammad Tito dalam Rakortek di Bali, Kamis, 27 Januari 2022. (foto: ist./puspen kemendagri)
Jum'at, 28 Januari 2022 15:17 WIB
BADUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengingatkan para gubernur agar tidak menyalahgunakan kewenangannya sebagai wakil pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perangkat Gubernur di Hotel Merusaka Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.

Siaran resmi Puspen Kemendagri yang diterima GoNEWS.co di Jakarta menyebut, Tito menegaskan bahwa kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat merupakan pendelegasian sesuai asas dekonsentrasi. Tito meminta agar kewenangan ini dijaga.

Berita Sebelumnya:   Kemendagri Pandu Pemda Susun APBD 2022

"Ketika kewenangan itu disalahgunakan maka pemerintah pusat dapat mengambil alih kewenangan itu," ujar Mendagri Tito sebagaimana dikutip, Jumat (28/1/2022).

Pengambil alihan kewenangan itu, jelas Tito, sebagai bentuk intervensi dari pemerintah pusat untuk memperbaiki agar stabilitas roda politik di pemerintahan kabupaten/kota dapat terjaga.

Berita Sebelumnya:   Mendagri soal Belanja APBD: Jangan Ditahan!

Adapun penyalahgunaan kewenangan gubernur yang dimaksud, misalnya, berupa kesengajaan memperlambat proses evaluasi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) kabupaten/kota atau mutasi hingga memakan waktu berbulan-bulan. Akibatnya, roda pemerintahan kabupaten/kota tidak berjalan lancar, tidak stabil, hingga berdampak ke masyarakat luas.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengungkapkan, Rakortek tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh daerah.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta, Bali
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/