Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
9 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

SA Institut Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut

SA Institut Minta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat Diusut
Tangkapan layar kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat (Foto: Dok Diskominfo Langkat)
Selasa, 25 Januari 2022 22:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Suparji Achmad menegaskan bahwa temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat harus diusut. Menurutnya, klaim bahwa trmpst tersebut digunakan untuk rehabilitasi pecandu narkoba cukup aneh.

"Klaim tersebut aneh dan harus diuji. Bagaimana mungkin rehabilitasi narkoba dilakukan di tempat tersebut? Siapa petugas yang melakukan rehab? Sejak kapan Bupati punya kewenangan membuat rehabilitasi pribadi? Ini sekelumit tanda tanya besar di kalangan masyarakat," kata Suparji dalam keterangan persnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila benar terjadi perbudakan terhadap orang-orang yang di dalam kerangkeng tersebut maka itu tindakan sewenang-wenang. Sebab negara kita, bahkan dunia sudah menghapuskan perbudakan.

"Jika ini benar, maka wujud kemunduran peradaban. Saat segala bentuk perbudakan sudah dihapuskan, yang bersangkutan justeru melakukannya. Sangat wajar apabila nanti yang bersangkutan diproses sesuai hukum yang berlaku" paparnya.

Bisa jadi, Suparji menduga panti rehabilitasi hanya kedok untuk memperkejakan orang di kebun sawit tanpa bayaran. Terlebih, dari keterangan pihak kepolisian tempat tersebut tidak berizin. "Kita berharap pihak kepolisian bergerak cepat memperjelas kasus ini. Sebab, dugaan perbudakan jelas merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)," paparnya.

Terakhir, ia berharap agar stake holder terkait bisa mendampingi orang-orang yang dikerangkeng. Suparji khawatir orang-orang tersebut ada yang mengalami trauma karena tidak diberi akses untuk sosialisasi ke dunia luar.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/