Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
9 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
2
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
49 menit yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
3
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
54 menit yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Hukum

Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kaltim Digagalkan Polri

Penyelundupan Ratusan Batang Kayu Ilegal di Kaltim Digagalkan Polri
Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu ilegal, Selasa, 25 Januari 2022. (Dokumentasi/ istimewa)
Selasa, 25 Januari 2022 21:51 WIB
KUTAI - Anggota Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan Illegal Logging dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sekitar Rp2.025.000.000.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen M. Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan dilakukan di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Kamis, 20 Januari 2022.

"300 Batang kayu log hasil Illegal Logging diamankan Kapal Polisi Ditpolair Korpolairud di Perairan Sungai Belayan Kalimantan Timur," kata Yassin di Perairan Sungai Belayan, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, Selasa, 25 Januari 2022.

Dia menjelaskan pada sekitar pukul 18.00 WITA, 20 Januari 2022, berdasarkan informasi adanya Kayu Rakit Log (kayu bulat yang dibentuk Rakit ditarik oleh perahu ces (perahu ketinting) tanpa dokumen sah.

Mendapat informasi tersebut Tim Patroli Kapal Polisi KAKATUA–5012 dan Kapal Polisi PINGUIN–5011 melaksanakan patroli menggunakan Speed Patroli di Perairan Sungai Belayan, Desa Sebulu Dusun Serbaya, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. "Tim kami memeriksa Kayu Rakit Log sejumlah 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik oleh perahu ces (Perahu ketingting) milik saudara R dan saudara S," jelas Yassin.

Menurut dia dari hasil pemeriksaan, pemilik kayu ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya juga menyita barang bukti berupa kayu bulat campuran sejumlah 300 batang dan 1 Unit Perahu Ces (Perahu katingting).

Kemudian pada dini hari tadi tim gabungan dari Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim telah melakukan pengembangan dan menemukan sekitar 1.000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran dari lokasi ke 2.

"Dari perbuatanya tersangka diduga melanggar pasal 12 huruf (e) Jo pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman pasal 83 ayat 1 huruf (b) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja," ungkap Yassin.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/