Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
12 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Untuk Pihak Sekolah Dengerin Nih, Jokowi Melarang Paksa Orang Tua Teken Surat Vaksinasi Murid

Untuk Pihak Sekolah Dengerin Nih, Jokowi Melarang Paksa Orang Tua Teken Surat Vaksinasi Murid
Ilustrasi Vaksinasi Anak. (Foto: Istimewa)
Senin, 17 Januari 2022 22:25 WIB

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar tidak ada sekolah yang memberikan surat pernyataan kesediaan vaksin kepada orang tua atau wali murid. Perintah Jokowi tersebut dilontarkan saat rapat evaluasi PPKM, Minggu (17/1).

"Presiden memerintahkan jangan ada lagi sekolah yang meminta tanda tangan orang tua/wali murid yang menyatakan sekolah tidak bertanggung jawab bila terjadi hal-hal tertentu akibat vaksin anak," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, Senin (17/1).

Saat rapat, kata Abraham, Jokowi mendengar laporan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko soal keluhan masyarakat terkait surat pernyataan kesediaan vaksin. Di dalam surat itu disebutkan, segala risiko pascavaksin ditanggung orang tua atau wali murid

"KSP menerima keluhan itu, intinya masyarakat menilai surat pernyataan yang diberikan sekolah bentuk pemaksaan. Karena itu, kemarin (Minggu, 16/1) dalam Ratas, Bapak KaStaf melaporkannya ke Presiden, dan langsung mendapat respons," terangnya.

Tanggung Jawab Negara

Terkait hal itu, KSP akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait beredarnya surat kesediaan vaksin dan menanggung risiko pascavaksin anak, yang diterima orang tua atau wali murid. Abraham menyatakan, penanganan gejala pascavaksin anak sepenuhnya tanggung jawab negara, termasuk soal biaya.

Untuk peserta JKN ditanggung BPJS, dan non-JKN ditanggung APBN. Dia juga memastikan, Komnas KIPI belum menerima laporan adanya gejala pascavaksin yang berujung pada kematian. "Bila ada temuan, orang tua atau wali diharapkan melapor ke puskesmas atau RS terdekat," ujar Abraham.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/