Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
8 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
6
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Home  /  Berita  /  Hukum

Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi Soal Ahli Fungsi Lumina Tower Harus Diusut Tuntas

Kasus Penipuan Catut Nama Jokowi Soal Ahli Fungsi Lumina Tower Harus Diusut Tuntas
Ilustrasi hukum. (foto; Istimewa)
Rabu, 12 Januari 2022 21:41 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Kasus dugaan penipuan yang dilakukan Indri Gautama, yang mencatut dan mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo, terkait alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, harus segera dituntaskan.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komaruddin, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/1/2022), berharap persoalan tersebut dapat segera dibongkar dan dituntaskan. Karena, jika dibiarkan dalam waktu yang lama, dikahwatirkan akan memakan korban lebih banyak.

"Saya melihatnya begini ya, pengadilan mesti membuka kasus gelap ini, agar persoalan benang kusut ini tidak jadi lingkaran setan yang banyak memakan korban," kata Ujang.

Dia menegaskan, sebagai negara hukum sudah sepatutnya segala persoalan diselesaikan dengan hukum untuk mendapatkan keadilan.

"Karena kalau kita sudah sepakat dengan mengakui kita sebagai negara hukum, maka kita harus patuh terhadap itu," kata dia.

Terkait adanya dugaan kesalahan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberi perizinan alih fungsi Lantai 7 dan 8 Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, perlu dipertanggungjawabkan. Sebab, kebijakan itu telah memakan korban. Menurutnya, kesalahan yang dilakukan secara sengaja ataupun tidak, tetap tidak boleh ditutup-tutupi.

"Jadi siapapun kalau di situ ada kekeliruan, ada kesalahan yang disengaja apalagi, maka tentu harus dipertanggungjawabkan itu semua, karena kita tidak boleh ada kesalahan-kesalahan yang ditutup-tutupin dalam hal apapun, termasuk dalam kasus ini," kata Ujang.

Sengketa Lumina Tower The Kuningan Place, Jakarta, masih berlanjut. Hakim yang menangani perkara tersebut, telah dilaporkan ke Komisi Yudhisial (KY).

Diketahui, sengketa ini bermula ketika Indri Gautama yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama PT Kemuliaan Mega Perkasa (KMP) menawarkan unit Lt 7 dan Lt 8 dengan peruntukan kantor atau Gedung Komersil dengan dukungan buku panduan Fit Out dan buku Tata Tertib Jones Lang LaSelle pada 2011 lalu, kepada PT Brahma Adhiwidia.

Kemudian, PT Brahma Adhiwidia membeli bangunan seluas 2.000 meter persegi itu seharga Rp34,661,426,800, pada November 2011 dari pihak pengembang, yakni PT KMP. PT Brahma Adhiwidia melakukan pembayaran pertama sebesar dua miliar rupiah yang ditransfer ke Gereja Generasi Apostolik milik Indri Gautama. Sedangkan sisa angsurannya sampai dengan lunas ke rekening PT KMP.

Selanjutnya PT KMP pada 14 Januari 2013 mengajukan Revisi RTLB dan IMB menjadi Sarana Pendidikan dengan merujuk pada Permohonan Izin Sekolah tertanggal 7 Desember 2010 dengan Surat No. 003/KMP/2013 yang disetujui Gubernur DKI saat itu, Joko Widodo (Jokowi)

Lalu, Indri Gautama membuat Surat Pernyataan yang menyatakan mewakili pemilik dari lantai 6,7,8,9,10,11 Lumina Tower untuk merubah peruntukan menjadi sarana pendidikan, padahal lantai 7 dan 8 jelas-jelas milik PT Brahma Adhiwidia.

Atas itu, PT KMP diadukan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penipuan, penggelapan dan memberikan keterangan palsu. Sejumlah Pasal disangkakan diantaranya pasal 263, 266, 372, 378 dengan Laporan Polisi No.LP/557/V/2017/Bareskrim dengan terlapor Indri Gautama (yang mengaku sebagai pemegang saham sekaligus Komisaris Utama KMP) dan Yusuf Valent (Direktur Utama Kemuliaan Mega Perkasa).

Indri Gautama dan Yusuf Valent juga diduga berbohong ke Gubernur DKI Jokowi, dengan mengaku mendapatkan izin dari pemilik dan merubah peruntukan aset orang lain menjadi sekolah, hingga Gubernur DKI mengeluarkan izin prinsip perubahan peruntukan menjadi sekolah milik Indri Gautama.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indri Gautama dan adiknya Gunarto telah dihadirkan sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Indri mengaku jika dirinya yang menjual lantai itu ke PT Brahma, di mana saat itu kapasitas dirinya selaku Komisaris PT KMP, meski awalnya sempat tidak mengakuinya. Kepada Majelis Hakim yang diketuai Asiadi Sembiring, Indri terlihat tegang menjawab pertanyaan hakim yang tegas itu.

Persoalan PPBJ, IMB dan peruntukkan Lumina Tower yang dibangun pun sempat membuat berang Hakim, karena Indri Gautama terkesan berbelit memberikan keterangan. Setelah dicecar oleh Hakim bahkan sampai berkali-kali diingatkan kalau dirinya berada di bawah sumpah, Indri akhirnya akui jika di PPBJ tertulis untuk Kantor Non Hunian, padahal IMB tertulis Hunian.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/