Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta

BLUD Sampah Tiap Daerah Bisa Kerjasama dengan Swasta
Ilustrasi sampah di Jakarta Timur, DKI Jakarta. (foto: dok. ist./wartakota)
Selasa, 21 Desember 2021 09:51 WIB
BATANG - Pelaksana harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni berharap, pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan di tiap daerah bisa memudahkan unit pelaksana teknis (UPT) bidang persampahan untuk semakin otonom termasuk dalam bekerjasama dengan swasta.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, kata Fatoni dalam siaran Puspen Kemendagri yang dikutip di Batang, Jawa Tengah, Selasa (21/12/2021), memang memuat fleksibilitas yang dapat diadopsi oleh UPT di tiap pemerintah daerah.

"Salah satu bentuk fleksibilitas di sini adalah sangat dimungkinkan untuk bekerjasama dengan pihak lain (swasta dan lain sebagainya), mendapat anggaran, serta dapat melakukan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan, serta otonom dalam menjalankan sistem keuangan dan operasionalnya," kata Fatoni.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Governance/Institutional Development Expert telah merilis pedoman Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Persampahan.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), total produksi sampah nasional pada 2020 mencapai 67,8 juta ton. Artinya, setiap hari masyarakat Indonesia menghasilkan sampah sekitar 185.753 ton.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/