Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
9 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
7 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
8 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
7 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Kesehatan

Omicron Belum Masuk, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tetap Taat Prokes

Omicron Belum Masuk, Dinkes DKI Ingatkan Warga Tetap Taat Prokes
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI , Lies Dwi Oktavia (tengah). (Foto: Istimewa)
Rabu, 08 Desember 2021 17:07 WIB

JAKARTA - Setelah WHO mengindentifikasi adanya varian baru COVID-19 bernama Omicron, pemerintah kembali memberlakukan pembatasan akses kepada WNI maupun WNA yang berasal dari luar negeri.

Begitupun untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, Dinas Kesehatan DKI menjelaskan tidak ada perbedaan penerapan sistem pembatasan yang signifikan dalam menghalau varian Omicron.

"Prinsipnya tetap, antisipasi untuk Omicron (seperti antisipasi terhadap varian lainnya), prinsipnya saat ini kan belum ada masuk (ke Jakarta) sehingga kekuatan kita mengadang di pintu masuk negara itu yang penting," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes DKI , Lies Dwi Oktavia kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Salah satu pembatasan yang diterapkan sesuai dengan Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 adalah perpanjangan masa karantina bagi WNA dan WNI yang berasal dari luar negeri menjadi 10 hari.

Namun untuk WNA dan WNI yang punya riwayat perjalanan dari negara berisiko tinggi varian Omicron, dilarang untuk masuk ke Indonesia.

Terkait masa karantina, Lies mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sebagai mana mestinya. "Karantina dilaksanakan dengan baik, kemudian prinsip umumnya untuk masyarakat tetap, pakai masker, karena kalau pakai masker, yang menyebabkan dia (virus COVID-19), tidak bisa masuk saluran napas kita dengan masker," pungkas Lies.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/