Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
7 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
2
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
7 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
3
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
6 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
4
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
6 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
5
Pelatih Madura United Senang Strateginya Berjalan Baik
Olahraga
6 jam yang lalu
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
6 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  DPR RI

MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty: Kenapa Tetap Berlaku?

MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty: Kenapa Tetap Berlaku?
Legislator Fraksi PKS DPR RI Netty P. Aher dalam suatu kesempatan rapat. (foto: ist.)
Minggu, 28 November 2021 13:28 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Netty Aher, mengaku heran kenapa UU Cipta Kerja masih berlaku pasca MK memutus omnibuslaw ini inkonstitusional. Hal tersebut disampaikan Netty dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (28/11/2021).

"Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini?" kutipan pernyataan Netty yang dibaca GoNEWS.co.

"Jangan sampai MK terkesan sangat politis," sambung Netty.

Netty mengatakan, MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. "Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi," ujar politisi PKS itu.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/