Penangkapan Farid Cs Sesuai Prosedur, Tapi Polri Tetap Harus Hindari Anggapan 'Kriminalisasi Ulama'
"Densus tidak akan melakukan penangkapan apabila tidak memiliki bukti. Dan seperti yang disampaikan Polri, penangkapan dilakukan atas pengembangan kasus termasuk pengakuan puluhan tersangka teroris yang sudah ditangkap sebelumnya," kutipan pernyataan Jazilul yang diterima GoNEWS.co.
"Selain itu juga ditemukan bukti-bukti dokumen yang menguatkan dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam jaringan teroris. Jadi Densus tidak main asal tangkap dan sudah memenuhi prosedur dalam penangkapan. Mari kita hormati proses hukum yang berlaku," sambung Jazilul yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI tersebut.
Dari barang bukti yang didapat Polri, Farid Okbah, Zain An Najah dan Anung Al Hamat terkonfirmasi terlibat dalam kelompok JI dan yayasan amal milik JI, Lembaga Amal Zakat Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Ahmad Zain hingga Farid Okbah disebut terlibat dalam pendanaan kelompok teroris JI.
Jazilul pun menegaskan, Densus 88 telah bekerja secara profesional selama ini. "Namun Densus 88 juga harus hati-hati dalam pengembangan kasus terorisme agar tidak dianggap sebagai bentuk kriminalisasi ulama," imbuhnya.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, MPR RI, DPR RI, DKI Jakarta |