Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
11 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
11 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Polisi Akhirnya Meringkus Pengendali Penagihan Pinjol asal Tiongkok

Polisi Akhirnya Meringkus Pengendali Penagihan Pinjol asal Tiongkok
Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, didampingi Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online, di Banjarmasin, Rabu (27/10)). (ANTARA/Firman)
Kamis, 28 Oktober 2021 03:00 WIB

KOTABARU - Polres Kotabaru di Kalimantan Selatan meringkus seorang warga negara Tiongkok berinisial SM yang mengendalikan penagihan pinjaman online (pinjol) yang dilakukan oleh PT Jasa Muda Collector (JMC).

"Total ada tiga tersangka dalam kasus pinjol ini, satu WNA dan dua WNI berinisial KH dan DU seorang perempuan," kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Inspektur Jenderal Polisi Rikwanto, di Banjarmasin, Rabu (27/109).

Ia menyatakan, PT JMC merupakan perusahaan jasa penagihan pinjaman online yang bekerja sama dengan sejumlah aplikasi kredit online, di antaranya Cashgo, Dana Mudah, Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, Xintu, Ayo Pinjam, Ikan Nas, Kredit Kur, dan Duitku.

"Jadi nasabah atau debitur yang tidak melakukan pembayaran tepat waktu atau menunggak mendapatkan ancaman penyebaran data pribadi dan sebagainya," katanya.

Kasus bermula hasil penyelidikan tim yang dipimpin Kepala Polres Kotabaru, AKBP M Gafur Siregar, dan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, hingga polisi menggerebek kantor PT JMC, di Jalan Brigadir Jenderal Polisi H Hasan Basri, di Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru.

Adapun barang bukti yang disita adalah, 90 unit komputer yang dioperasikan 35 operator. Setiap operator menagih secara daring terhadap 400 debitur per hari. “Jadi setelah dicek dokumennya, mereka tidak memiliki penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol dan tidak terdaftar di OJK,” kata Rikwanto, yang didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Jenderal Polisi Suhasto, dan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan, Komisaris Besar Polisi Mochamad Rifa’i.

Para tersangka ditahan polisi dan dijerat pasal berlapis yaitu UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta pasal 185 juncto pasal 88 A ayat (3) juncto pasal 88E ayat (2) UU Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja. “Kasus ini masih kami dalami dan kembangkan untuk menelusuri aliran dananya karena diketahui korban sangat banyak yang berasal dari penjuru Indonesia,” kata Siregar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Kalimantan Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/