Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
24 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
23 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
22 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
8 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Lebih Rendah dari Perintah Jokowi, Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu

Lebih Rendah dari Perintah Jokowi, Kemenkes Resmi Turunkan Tarif PCR Jadi Rp 275 Ribu
Ilustrasi PCR. (foto: Istimewa)
Kamis, 28 Oktober 2021 02:19 WIB

JAKARTA - Permintaan Presiden Joko Widodo terhadap tarif batas atas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akhirnya diamini oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Melalui Direktur Jendral (Dirjen) Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir, Kemenkes menetapkan harga tes PCR lebih rendah dari yang diinginkan Presiden, yakni Rp 300 ribu.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati tarif batas tertingi (tes PCR) diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali," ujar Abdul Kadir dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Kementerian Kesehatan, Rabu sore (27/10).

Abdul Kadir menyatakan, khusus untuk wilayah lain di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif batas atas tes PCR sedikit lebih tinggi namun tidak melebihi harga yang diinginkan Jokowi. "Yakni Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali," sambung Abdul Kadir.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menyebutkan bahwa harga tes PCr yang ditetapkan kali ini merupakan hasil evaluasi dari ketetapan Kemenkes sebelumnya yang diputuskan pada tahun 2020.

"Evaluasi yang dilakukan perhitungan biaya RT-PCR ini terdiri dari jasa pelayanan, reagen, administrasi, dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini," ucapnya.

Dengan ditetapkannya tarif batas atas tersebut, Kemenkes meminta agar Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengawasi pelaksanaannya di lapangan.

"Dengan tarif tersebut, RT PCR (harus) dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam setelah sampel diambil," demikian Abdul Kadir.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Kesehatan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/