Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
13 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
2
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
3
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
13 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
12 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang Etik, Kapolsek yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat

Sidang Etik, Kapolsek yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat Tidak Hormat
Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi. (Detikcom)
Sabtu, 23 Oktober 2021 23:01 WIB

JAKARTA - Kapolsek Parigi, Iptu IDGN, yang diduga memerkosa anak tersangka diberhentikan secara tidak hormat. Iptu IDGN menjalani sidang kode etik, Sabtu (23/10/2021).

Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi, menyampaikan langsung informasi tersebut. Rudy juga meminta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut. "Selaku Kapolda Sulteng permohonan maaf saya kepada masyarakat. Ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Yang dilakukan oleh petugas Kapolsek di Parigi," kata Irjen Rudy dalam konferensi pers, Sabtu (23/10/2021).

Hasil sidang kode etik hari itu merekomendasikan Iptu IDGN diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian. "Putusannya adalah merekomendasikan Iptu IDGN untuk PTDH. Pemberhentian tidak hormat dari kepolisian," jelasnya.

Setelah itu, lanjut Rudy, Iptu IDGN masih akan menjalani penyidikan untuk proses hukum kasus tersebut. "Untuk pidana hukumnya, sedang dilakukan penyidikan oleh Dikrimum. Nanti kami rinci apa yang dilakukan," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolsek Parigi, Iptu IDGN dipastikan akan diproses secara pidana buntut kasus dugaan pemerkosaan terhadap S, 20, putri tersangka kasus pencurian ternak. Kadiv Propam, Irjen Polisi Ferdy Sambo, menyampaikan itu kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021).

Ferdy Sambo juga menyatakan Iptu IDGN sudah dicopot dari jabatannya. “Kapolsek Parigi sudah dicopot. Kemudian kemarin sudah melaporkan tindak pidananya akan proses. ,” kata Sambo.

Sambo juga mengatakan Mabes Polri sudah memberikan arahan kepada seluruh polda untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota. Mabes Polri meminta seluruh anggota bertindak sesuai prosedur. "Tadi sudah ada anev (analisis evaluasi) di Mabes, tingkat Mabes Polri ke seluruh kasatwil untuk melakukan pengawasan melekat terhadap semua kegiatan operasional anggota di lapangan. SOP harus terus diperhatikan. Kami harus terus mengingatkan itu."***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sulawesi Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/