Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
Umum
23 jam yang lalu
Epy Kusnandar Ditangkap, Terjerat Kasus Narkoba
2
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
Umum
23 jam yang lalu
Satu Kali Ucapan, Rizky Febian dan Mahalini Raharja Resmi Menikah
3
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
Olahraga
24 jam yang lalu
Terima Kekalahan, PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea
4
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Umum
23 jam yang lalu
Legenda Dangdut Jhony Iskandar Tutup Usia 64 Tahun
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Karyawan Travel Diciduk Terlibat Pemalsuan PCR di Kualanamu

Karyawan Travel Diciduk Terlibat Pemalsuan PCR di Kualanamu
Polisi menangkap karyawan travel yang memalsukan surat PCR di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Dok. Angkasa Pura II)
Sabtu, 23 Oktober 2021 23:06 WIB

JAKARTA - Polisi menetapkan seorang karyawan travel bernama Ahmad (41) sebagai tersangka kasus pemalsuan hasil PCR di Bandara Kualanamu, Deliserdang, Sumatera Utara.

"Benar, satu orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakapolresta Deliserdang, AKBP P Julianto Sirait, Jumat (22/10).

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa (19/10), sekitar pukul 15.00 WIB, di areal terminal lantai 2 Bandara Kualanamu. Saat itu petugas bandara memeriksa test PCR salah seorang calon penumpang bernama Desri Natalia Sinaga. Saat diperiksa, Desri mengatakan surat itu berasal dari Klinik Jemadi dan dia melakukan PCR pada Senin (18/10).

"Desri diamankan karena memperlihatkan surat hasil pemeriksaan PCR test yang diduga palsu," ujar Julianto.

"Lalu klinik Jemadi yang dihubungi melalui telepon mengatakan tidak pernah membuat surat hasil pemeriksaan PCR atas nama Desri Natalia," ujarnya.

Kemudian Desri mengaku membuat surat PCR itu melalui karyawan travel di Bandara Kualanamu bernama Ahmad. Polisi lalu menangkap Ahmad. "Modus tersangka saat beraksi, mengamati gerak-gerik Desri yang tampak kebingungan, karena belum memiliki surat test PCR," kata Julianto.

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus menambahkan, tersangka mengambil momen untuk menawarkan jasa, membuat swab PCR dan dijamin aman, sehingga calon penumpang tersebut menerima jasa dari si tersangka. "Tersangka lalu membuat swab yang diduga palsu dan satu jam kemudian memberikan kepada calon penumpang tersebut sebelum berangkat ke Jakarta," ujar Firdaus.

Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku membuat surat PCR palsu ini sudah dua kali. Namun polisi masih melakukan pendalaman. Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan UU Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pertama seminggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12 Oktober dan yang terakhir pada tanggal 19 Oktober 2021, yang pertama berhasil berangkat dengan harga penjualan Rp750 ribu," ujar Firdaus.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/