Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
8 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
7 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
6 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
6 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  MPR RI

Bamsoet Dorong Penambahan SPKLU

Bamsoet Dorong Penambahan SPKLU
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan jajaran direksi PT Power Wealth Indonesia di Jakarta, Selasa, 19 Oktober 2021. (foto: mpr)
Selasa, 19 Oktober 2021 14:51 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo, menerima kunjungan jajaran direksi PT Power Wealth Indonesia di Jakarta, Selasa (19/10/2021). Dalam kesempatan itu Bambang menyatakan dukungannya pada dunia usaha untuk menyiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Bambang menjelaskan, Kementerian ESDM mengatur 3 skema bisnis perizinan pendirian SPKLU, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Antara lain skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.

"Dalam skema provider, badan usaha menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen kendaraan listrik. Skema retailer dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau pemegang wilayah usaha lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri. Sementara skema kerja sama yakni sebagai mitra PLN atau pemegang wilayah usaha lainnya," jelas Bamsoet dikutip GoNEWS.co dari rilis resminya.

Kepala Badan Penegakan Hukum, Keamanan, dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur SPKLU, pemerintah juga telah memberikan berbagai insentif. Antara lain insentif tarif curah sebesar Rp714 per kWh untuk badan usaha SPKLU, dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467 per kWh. Serta insentif keringanan biaya penyambungan dan jaminan langganan tenaga listrik, juga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk badan usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PLN.

"Saat ini, PLN sedang mencari mitra usaha untuk membangun 101 SPKLU. Karena berdasarkan peta jalan Kementerian ESDM, potensi jumlah kendaraan listrik di Indonesia pada 2030 mencapai 2,2 juta mobil dan 13 juta motor dengan 31.859 unit SPKLU. Jumlah kendaraan listrik ini diharapkan bisa menekan impor BBM sekitar 6 juta kilo liter pada tahun tersebut," pungkas Bamsoet.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/