Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Marc Klok Senang, Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Layak Juara
Olahraga
21 jam yang lalu
Marc Klok Senang, Bojan Hodak Sebut Persib Bandung Layak Juara
2
Timnas Indonesia Tanggapi Hasil Drawing ASEAN U 16 Boys Championship 2024
Olahraga
21 jam yang lalu
Timnas Indonesia Tanggapi Hasil Drawing ASEAN U 16 Boys Championship 2024
3
Jadi Top Scorer, David Da Silva Pilih Merendah
Olahraga
21 jam yang lalu
Jadi Top Scorer, David Da Silva Pilih Merendah
Home  /  Berita  /  DPR RI

Ada Dugaan Kampanye Biseksual, Legislator Desak Pemerintah Waspadai Penyebaran Komik Superman

Ada Dugaan Kampanye Biseksual, Legislator Desak Pemerintah Waspadai Penyebaran Komik Superman
Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf dalam suatu kesempatan rapat di Senayan, Jakarta. (foto: ist./dpr)
Selasa, 19 Oktober 2021 13:53 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bukhori Yusuf dalam suatu pernyataannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (19/10/2021), menyatakan desakan pemerintah melarang peredaran salah satu komik Superman produk DC Comics di Indonesia.

Desakan itu dilayangkan Bukhori lantaran komik tersebut menuai kritikan dari kalangan luas karena karakter Superman disebut memiliki orientasi seks biseksual dan dinilai memuat konten kampanye biseksual sehingga bertentangan dengan nilai Pancasila.

"Negara Indonesia berpedoman pada Pancasila sehingga masyarakatnya menjunjung tinggi nilai ketuhanan, moral, adab, budaya, dan etika. Sehingga, segala hal yang menyimpang dari nilai tersebut, seperti muatan atau kampanye biseksual misalnya, sangat jelas bertentangan dengan Pancasila. Karena itu, kami mendesak pemerintah mencegah komik ini beredar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak," ujar Bukhori dikutip GoNEWS.co.

Menurutnya, pemerintah melalui lembaga dan badan terkait harus berani mengambil sikap tegas kepada pengedar seperti mencabut izin usaha dan edarnya demi menyelamatkan moral anak bangsa. Pemerintah juga diminta mewaspadai penyebaran secara daring melalui model e-book.

"Jika didapati ada pihak yang terbukti secara sengaja mengedarkan konten asusila tersebut di internet sehingga menimbulkan keresahan, maka pemerintah jangan ragu menjeratnya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Begitupun bagi oknum, distributor, reseller atau pengedar gelap, harus diberikan sanksi setimpal atas perbuatan mereka yang mendorong kerusakan moral masyarakat," pungkas Bukhori.

Sebelumnya ramai diberitakan, DC Comics akan merilis komik Superman edisi kelima dengan karakter Superman yang baru. Namun sayangnya, karakter Superman baru tersebut disebut memiliki orientasi seks biseksual atau memiliki ketertarikan seksual terhadap dua jenis kelamin. Komik ini direncanakan rilis pada bulan November tahun 2021 mendatang.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwww