Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
5 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
1 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
51 menit yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
6
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
36 menit yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Jutaan Pelaku Usaha Bangkrut, 14 Asosiasi dari Komnas UKM Protes RUU KUP

Jutaan Pelaku Usaha Bangkrut, 14 Asosiasi dari Komnas UKM Protes RUU KUP
Foto: Sutrisno Iwantono (Dokumentasi Pribadi)
Rabu, 22 September 2021 17:04 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Para pedagang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mengkritisi beberapa aspek dalam Rancangan Undang - Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Mereka menuntut ada perubahan terkait RUU tersebut.

Kumpulan pedagang itu mengatasnamakan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi. Mulai dari JUSINDO, AKUMINDO, HIPMIKINDO, APINDO, ASITA, UKM Indonesia, Komunitas UMKM Naik Kelas, ASMI, INKOPAS, APPI, PUSKOPKARM PUSKOPPAS, Jaringan Startup Bandung, dan Komunitas Restoran Jakarta.

Ketua Umum Jaringan Usahawan Independen, Sutrisno Iwantono, mengatakan seharusnya UMKM dipermudah dan dibantu oleh pemerintah baik dalam hal administrasi juga perpajakan. Namun nyatanya, dalam RUU KUP bertolak belakang dengan hal itu.

Dalam RUU KUP, pemerintah berencana untuk menetapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto. "Kami mengusulkan aturan ini tidak diberlakukan bagi usaha mikro dan kecil. Kami menolak ketentuan ini. Sebaiknya tetap berpedoman pada substansi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018," kata Sutrisno dalam konferensi pers, Kamis (22/9/2021).

"Karena itu kami anggap pemerintah tidak peka terhadap hal ini karena RUU KUP tidak lebih baik dari yang dulu. Khususnya dari kepentingan UMKM," katanya.

Menurut Sutrisno, kondisi UMKM saat ini belum pulih akibat adanya pandemi. Banyak pelaku usaha UMKM yang bangkrut hingga tahun 2021.

Ketua Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy mengatakan, hingga Agustus 2021, terdapat 19% UMKM yang telah bangkrut atau hampir sekitar 11 juta UMKM. Lalu ada 21,4% UMKM yang berpotensi bangkrut atau sekitar 13,7 juta UMKM, dari hasil survei yang dilakukan sebanyak empat kali.

"Dari data ini menunjukan kondisi UMKM sudah sangat parah, lebih parah dari kondisi krisis moneter 1998, di mana krisis moneter 1998 ada 7,42% yang bangkrut," katanya.

Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun mengusulkan besaran pajak final sebesar 0,5% dari penjualan/omzet bruto tahunan. Selain itu, pengusaha juga mengusulkan besaran penjualan omzet bruto tahunan dinaikkan menjadi Rp 15 miliar dari Rp 4,8 miliar.

"Kami juga tetap meminta bahwa selama mereka berstatus usaha mikro dan kecil mereka tetap mengikuti peraturan yang berlaku, dan tidak dibatasi oleh waktu seperti hanya diberikan kelonggaran antara 3-7 tahun," katanya.

Karena pada kenyataannya pembuatan laporan pajak itu harus dilakukan melalui laporan keuangan harian. Sementara UMKM tidak mampu membayar gaji tenaga yang memiliki skill di bidang keuangan.

Selain itu, kumpulan pengusaha ini juga tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan penangkapan. Dalam hal ini sangat kontraproduktif dengan pengembangan kegiatan usaha. "Kita menolak ketentuan paksa membayar pajak. Bagaimana kalau tidak mampu bayar ini kan UMKM masa dipidanakan. Itu sangat menyakitkan orang tidak mampu tapi dipidanakan," ujarnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/