Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
10 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
10 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
10 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Hukum

Oknum Pegawai Samsat Nipu, Jual Pelat Nomor Khusus DPR Seharga Rp50 Juta

Oknum Pegawai Samsat Nipu, Jual Pelat Nomor Khusus DPR Seharga Rp50 Juta
Ilustrasi Mobil dengan Plat Nomor Palsu (MUHAMD ALI/JAWAPOS)
Jum'at, 17 September 2021 17:03 WIB

JAKARTA - Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap seorang oknum pegawai harian lepas Samsat Polda Jawa Barat berinisial AK serta 2 rekannya, TA dan US. Mereka diduga terlibat sindikat penipuan berkedok jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR RI hingga dinas Polri.

"TA ini yang menjanjikan pembuatan STNK dan TNKB (pelat nomor) ke korban. TA mengaku anggota Polri dari Mabes Polri dan mampu menyiapkan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Tak tanggung-tanggung jasa pembuatan pelat nomor khusus anggota DPR dipatok oleh TA seharga Rp 50 juta. Sedangkan untuk pelat nomor dinas Polri sedikit lebih murah senilai Rp20 juta.

"Kemudian tersangka AK ini yang mencetak TNKB atau pelat mobil. Dari mana dia dapat? Yang bersangkutan bekerja PHL (pegawai harian lepas) di Samsat Jawa Barat. Jadi dia tau bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," jelas Yusri.

Sementara tersangka US berperan membuatkan STNK. Dia menggunakan STNK dari kendaraan curian untuk kemudian diubah dengan data pemesan pelat nomor. "Hasil keterangan awal STNK itu didapat setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor," pungkas Yusri.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 372, 378, 263 dan atau Pasal 266 KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/