Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
19 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
14 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli Anak Panti Asuhan di Toilet hingga dalam Angkot, Biarawan Gereja di Depok jadi Tersangka

Cabuli Anak Panti Asuhan di Toilet hingga dalam Angkot, Biarawan Gereja di Depok jadi Tersangka
Tersangka Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, yang diduga telah mencabuli seorang anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 17 September 2021 16:55 WIB

JAKARTA - Seorang biarawan gereja atau bruder (Katolik) di Depok, Jawa Barat, bernama Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, diduga telah mencabuli seorang anak panti asuhan Kencana Bejana Rohani sejak tahun 2019 lalu.

Kini Ia pun menyandang status sebagai terdakwa kasus pencebulan anak. Kasus perkaranya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa hukum korban-korban Angelo, Judianto Simanjuntak, menyebutkan bahwa salah satu kasus pencabulan yang terungkap adalah pelecehan seksual di dalam toilet kantin pecel lele.

Ketika itu, Angelo sedang makan bersama korban di sana. "Jadi, (anak itu) diajak ke toilet," ujar Judianto di Pengadilan Negeri Depok, Jumat (17/9/2021).

"Lalu di situlah terjadi (pencabulan)," ia menambahkan.

Namun, bukan hanya satu kasus ini pencabulan yang dilakukan oleh Angelo. Ia kadung kondang sebagai "sang kelelawar malam". Julukan itu disematkan padanya karena ia sering "berburu" anak-anak panti asuhan pada malam hari.

Para korban jarang yang berani bersuara karena Angelo memanfaatkan relasi kuasa di antara mereka, di mana Angelo berperan sebagai "bruder", sedangkan anak-anak itu sebagai penerima layanan panti asuhan Angelo.

Bahkan, di luar panti asuhan pun, Angelo juga beraksi. Selain kasus di kantin pecel lele, Angelo pun kedapatan mencabuli anak-anak itu di dalam mobil angkot. Ketika itu, Angelo dan beberapa anak sedang hendak cukur rambut. "Sebelum ke cukur rambut itu, saat masih dalam perjalanan, juga sudah dilakukan itu (pencabulan)," kata Judianto.

"Lalu ketika teman-temannya sedang cukur rambut, mereka berdua masih di dalam (angkot), di situlah kesempatannya, tapi ada saksi yang melihat itu, sopir angkot itu, yang melihat kejadian itu," ungkapnya.

Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani sekarang sudah bubar, seiring penangkapan Angelo pada 2019 silam. Ia bebas setelah menjalani 3 bulan masa tahanan, lantaran polisi gagal menghimpun barang bukti yang diperlukan untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan.

Guna menjebloskan kembali Angelo ke ranah hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sejumlah kelompok masyarakat sipil memutuskan untuk membuat laporan baru dengan peristiwa dan korban Angelo yang lain pada 7 September 2020.

Dalam perkara yang saat ini tengah bergulir, ada 1 korban dan 3 saksi korban Angelo. Mereka berusia 13, 17, dan 18 tahun saat ini. "Memang hanya 4 (korban) kalau di laporan (saat ini), tapi kalau dihubung-hubungkan dengan laporan sebelumnya yang ada berapa, itu kan sudah berapa, dan anak-anak yang di panti (dan tak bersedia buka mulut) ada berapa," ujar Judianto.

Keputusan membuat laporan baru ini bisa dibilang berhasil dengan melihat Angelo saat ini telah berstatus terdakwa, meskipun butuh waktu 1 tahun untuk membuatnya diproses di pengadilan sejak dia dilaporkan ke kepolisian.

Sidang perdana bagi Angelo sedianya berlangsung kemarin pagi, tetapi berujung penundaan lantaran kuasa hukum Angelo mangkir tanpa pemberitahuan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/