Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
18 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
16 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
18 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
17 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Umum
3 jam yang lalu
Srikandi PLN Mengajar, Mahasiswa LP3I Jakarta Gali Lebih Dalam Peran Humas di Era Digital
Home  /  Berita  /  Nasional

Legislator Minta Aturan Holding BUMN jadi Muatan UU BUMN

Legislator Minta Aturan Holding BUMN jadi Muatan UU BUMN
Ilustrasi BUMN. (foto: ist.)
Kamis, 09 September 2021 07:30 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Muhammad Hekal menyatakan, aturan pembentukan holding perusahaan BUMN seharusnya terakomodasi dalam UU BUMN.

Rilis Hekal yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (9/9/2021), Ia mengungkapkan, salah satu yang menjadi pembenaran dari holding itu adalah, kendati saham-saham BUMN dimiliki satu induk perusahaan BUMN, pemerintah menempatkan saham dwiwarna (golden share) yang bersifat sebagai kendali pemerintah di anak perusahaan.

"(Aturan holdingisasi) Itu yang belum terakomodasi dalam UU ini. Karena implikasinya kalau sudah bukan menjadi (perusahaan) BUMN, apakah masih bisa diberi penugasan dari negara?" kata Hekal

Karenanya, menurut Hekal, aturan terkait holding perusahaan BUMN perlu diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Ekonomi, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/