Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Nasional

Tommy Soeharto Menang Lagi Lawan KemenkumHAM

Tommy Soeharto Menang Lagi Lawan KemenkumHAM
Tommy Soeharto dalam suatu kesempatan 2019 silam. (foto: ist.)
Senin, 06 September 2021 11:39 WIB
JAKARTA - PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Partai Berkarya dengan Ketum Muchdi PR.

Artinya, Tommy Soeharto kembali mengalahkan Menkumham soal kepengurusan Berkarya.

"Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut," demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta dikutip dari detik.com (6/9/2021).

"Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT.

Sebagai pengingat, pada 17 Februari 2021 lalu PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta memutuskan, keputusan MenkumHAM RI nomor M. HH-16.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD ART Partai Berkarya tanggal 30 Juli 2020, batal.

"Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020," kutipan keputusan tersebut.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Detik.com
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/