Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
12 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
3
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
12 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
4
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
5
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
11 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

Gerakan 'Save BPK' Waspadai Pengunduran Uji Calon Anggota BPK

Gerakan Save BPK Waspadai Pengunduran Uji Calon Anggota BPK
Gedung BPK RI. (foto: dok. antara)
Kamis, 26 Agustus 2021 16:47 WIB
JAKARTA - Tim Informasi Koalisi Save BPK, Prasetyo mengungkapkan dugaan adanya skenario memundurkan jadwal fit and proper test calon anggota BPK dari September sampai ke Desember.

Dalam rilis yang dikutip GoNEWS.co, Kamis (26/8/2021), Ia mengatakan, dugaan skenario itu akan ditempuh agar status 'paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA)' bisa terlampaui.

"Diketahui, salah seorang calon yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana diprediksi telah 2 tahun meninggalkan jabatan KPA, apabila fit and proper test digelar pada Desember," kata Prasetyo.

Mengacu pada Pasal 14 ayat 4 UU BPK, kata Prasetyo, DPR harus menyelesaikan pemilihan anggota BPK yang barunpaling lama 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota BPK yang lama.

"September ini harus sudah selesai prosesnya. Karena masa jabatan Anggota BPK lama akan habis per 27 Oktober. Sesuai amanat UU BPK Pasal 14 ayat 4, satu bulan sebelumnya harus sudah terpilih. Tidak boleh mundur atau dimundurkan. Nanti menabrak undang-undang," terang Prasetyo.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Umum, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/