Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
20 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
19 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
19 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
19 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
24 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Home  /  Berita  /  Hukum

TKA China di Konawe Tewas Dibunuh Pekerja Lokal yang Dendam karena Dipecat

TKA China di Konawe Tewas Dibunuh Pekerja Lokal yang Dendam karena Dipecat
Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso menunjukkan besi yang digunakan pelaku membunuh TKA China, saat konferensi pers, Senin (19/7/2021). (Foto: iNews)
Rabu, 21 Juli 2021 09:00 WIB

KONAWE - Seorang pekerja lokal nekat membunuh tenaga kerja asing (TKA) asal China yang bekerja di PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kecamatan Moro, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.

Pelaku berinisial T alias M (18), langsung kabur setelah menghabisi nyawa TKA China berinisial SF (47) tersebut. Namun, petugas Polres Konawe berhasil menangkapnya. Pelaku juga sempat mencoba melarikan diri sehingga polisi terpaksa menembak kakinya.

"Karena mencoba melarikan diri saat akan ditangkap, pelaku terpaksa ditembak pada bagian kaki kanannya," kata Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, Senin (19/7/2021).

Menurut keterangan polisi, pembunuhan itu terjadi pada Kamis (15/7/2021) lalu, sekitar pukul 05.00 WITA di kawasan perusahaan PT OSS. Pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya memakai besi ulir.

"Motif pelaku membunuh korban karena sakit hati dan dendam dipecat dari pekerjaannya," kata Kapolres Konawe.

AKBP Wasis Santoso mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 atau pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya seumur hidup.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Utara, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/