Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
12 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
Olahraga
13 jam yang lalu
Ezra Walian Bertekad Sudahi Puasa Juara Persib Bandung
4
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
5
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
11 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
6
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Tomas Jaktim Sebut Berpasangan Dailami Firdaus Potensial Menang di Pilkada Jakarta
Home  /  Berita  /  Hukum

Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Pembunuh TKA China di Konawe Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan TKA China ditangkap Polisi. (Foto: Istimewa)
Rabu, 21 Juli 2021 10:00 WIB

KONAWE - Mantan karyawan PT Obsidian Stainless Steel (OSS) tersangka pembunuh Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China ditangkap polisi.

Kapolres Konawe AKBP Wasis Santoso, membenarkan kejadian pembunuhan tersebut. "Iya betul. Pelakunya kami sudah amankan di Mapolres Konawe," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan besi sepanjang 98 cm.

"Pada saat itu, korban yang merupakan TKA dipukul oleh pelaku saat mengendarai motor di jalan," terang AKBP Wasis Santoso.

Seketika korban terjatuh dan langsung meninggal di tempat kejadian perkara (TKP). Diketahui, pelaku pembunuhan berinisial T alias M (18) dan korban berinisial Mr SF (47). Dimana, peristiwa ini terjadi di sekitar perusahaan pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu sekitar pukul 05.00 Wita.

Kapolres Konawe menyebut, motif pelaku dalam membunuh korbannya dikarenakan sakit hati dan dendam karena dipecat dari pekerjaannya.

Kasus tersebut ditangani langsung Polres Konawe, saat ini proses penyidikan terhadap pembunuhan terus berjalan. Atas perbuatannya, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 20 tahun atau hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/