Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
7 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
5 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Politik

DPR: RUU HKPD Harus Cakup Strategi Kemandirian Keuangan Daerah

DPR: RUU HKPD Harus Cakup Strategi Kemandirian Keuangan Daerah
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati. (Foto: Istimewa)
Rabu, 14 Juli 2021 17:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (RUU HKPD) yang tengah didalami komisinya harus mencakup strategi memunculkan kemandirian keuangan daerah.

Hal ini dinilai penting karena kemandirian keuangan daerah masih menjadi masalah yang berkepanjangan. Menurutnya, perjalananan kebijakan desentralisasi fiskal yang pelaksanaannya dimulai pada tahun 2001 perlu di evaluasi.

"Kita harapkan RUU HKPD bisa memperbaiki apa yang bisa dilakukan untuk pemerintah daerah. Karena bagaimana pun pemerintah daerah punya kewajiban mensejahterakan rakyatnya di daerah," kata Anis dalam keterangan tertulis yang diterima GoNews.co, Rabu (14/7/2021) di Jakarta.

Anis mengungkapkan, berdasarkan data yang ia peroleh, pemerintah pusat hanya memiliki kapasitas untuk mentransfer sekitar 13-18% dari harapan daerah. Yang tertinggi adalah pada tahun 2021 dimana pemerintah pusat mentransfer sejumlah 18% dari ajuan pemerintah daerah.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini memberi catatan atas dihapusnya salah satu jenis transfer daerah yaitu Dana Insentif Daerah (DID) dalam RUU HKPD.

"Penghapusan DID dari RUU HKPD ini menjadi catatan penting. Padahal keberadaan DID mampu memacu peningkatan pelayanan public yang berimplikasi pada peningkatan kinerja pembangunan," kata dia.

Sedangkan untuk dana alokasi khusus, Anis memberikan catatan sebagaimana masukan dari pemerintah provinsi dan juga DPRD nya bahwa permasalahan sering muncul dari hal-hal yang bersifat teknis seperti keterlambatan pengiriman juknis yang terjadi berulang setiap tahun.

Permasalahan lain yang menjadi catatan ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini adalah dana alokasi yang seharusnya membedakan antara satu daerah dengan daerah lain. Padahal, ada daerah kepulauan dan daerah daratan, tetapi dana alokasi disamakan sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan pengamatannya, Anis mengatakan ekspektasi pemerintah daerah untuk mendapatkan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sangat tinggi. Pembangunan di daerah sangat tergantung dengan transfer dari pusat. Survey BPK tentang Review Kemandirian Fiskal Daerah, BPK 2019/sebelum covid, membuktikan bahwa kabupaten yang benar-benar mandiri hanya satu, yakni Kabupaten Badung.

Delapan daerah lain terkategori mandiri, dan selebihnya tidak mandiri baik provinsi atau kabupaten/kota. "Kita berharap poin-poin penting ini dapat masuk ke dalam RUU HKPD," katanya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/