Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
24 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
2
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
21 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
3
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
Olahraga
24 jam yang lalu
1st FOBI World Barongsai Championship 2024, Grace Natalie: Sejarah Terukir Pertama Kali Piala Presiden Diperebutkan
4
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Umum
21 jam yang lalu
Tak Enak dengan Bea Cukai, Enzy Storia Harap Ada Perbaikan Layanan Publik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PPKM Mikro Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Diskotek dan Tempat Pijat Buka

PPKM Mikro Makassar: Tempat Ibadah Tutup, tapi Diskotek dan Tempat Pijat Buka
ilustrasi panti pijat. (Foto: Istimewa)
Rabu, 07 Juli 2021 16:22 WIB
MAKASSAR - PPKM di Kota Makassar, Sulsel, diperpanjang. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 20 Juli 2021. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Dalam Surat Edaran itu tertulis tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara dan tempat ibadah lainnya diminta untuk ditutup sementara waktu sampai wilayah tersebut dinyatakan aman oleh Pemkot dan lebih mengoptimalkan beribadah di rumah.

Akan tetapi, Pemkot Makassar mengizinkan kegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi, kelab malam, live music, diskotek, dan pijat/refleksi, dan semacamnya untuk buka.

"Kegiatan diizinkan sampai pukul 17.00 WITA dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat," tulis surat edaran itu.

Selain kebijakan menutup tempat ibadah dan membuka tempat hiburan, surat edaran itu mengatur pelaksanaan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring.

Untuk operasional restoran, kafe, dan warung makan hanya diperbolehkan hingga 17.00 WITA. Begitu juga dengan kegiatan perbelanjaan seperti mal. Sebelumnya, mereka boleh buka sampai 20.00 WITA. "Untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 WITA," ungkapnya.

Khusus untuk kegiatan di sektor esensial seperti kesehatan, energi, komunikasi, keuangan, dan pelayanan dasar, boleh beroperasi 100 persen dengan prokes ketat. "Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," jelas Walkot Danny Pomanto dalam surat edaran itu.

Dalam SE itu, pemerintah juga meminta Satgas COVID-19 memantau penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian virus corona. "Pelanggaran terhadap aturan yang dimaksud dalam surat edaran ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis dokumen itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Sulawesi Selatan, Pemerintahan, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/