Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
12 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
8 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Terjerat Vonis 3 Perkara, Habib Rizieq Mungkin Bisa Bebas Tahun 2025

Terjerat Vonis 3 Perkara, Habib Rizieq Mungkin Bisa Bebas Tahun 2025
HRS saat dibawa mobil tahanan. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 25 Juni 2021 15:27 WIB
JAKARTA - Habib Rizieq Shihab selaku eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) ada kemungkinan baru bisa bebas dari vonis hukuman penjara pada tahun 2025 kelak.

Hal tersebut terjadi karena ia terjerat dalam 3 perkara sekaligus, yakni kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab RS Ummi di Bogor, kerumunan di Petamburan Jakarta, serta Megamendung di Bogor.

Rizieq Shihab diketahui terjerat tiga perkara tersebut seusai kembali ke indonesia pada pertengahan bulan November 2020 lalu dari Arab Saudi.

Kedatangannya pun cukup mengundang perhatian kala itu, sebab menyebabkan banyak kerumunan di tengah krisis covid-19. Salah satu perkara yang saat ini sedang dijalani yakni kasus penyebaran berita bohong tentang hasil tes swab virus korona di RS Ummi Bogor dan baru saja kemarin menjalani sidang vonis.

Diketahui sebelumnya, Rizieq telah divonis oleh hakim dengan hukuman pidana 8 bulan penjara atas kasus kerumunan Petamburan, Jakarta.

Adapun pada kasus Megamendung, Rizieq kembali divonis denda sebesar Rp20 juta atau diganti dengan hukuman penjara selama 5 bulan. Lalu, baru-baru ini tentang kasus penyebaran kabar bohong hasil tes swab di RS Ummi bogor yang divonis 4 tahun penjara.

Adapun total hukuman penjara yang akan dijalani oleh Rizieq Shihab adalah 4 tahun 8 bulan beserta denda sebesar Rp20 juta.

Sementara itu, Rizieq juga sudah ditahan oleh pihak kepolisian per 12 Desember 2020 lalu. Maka, apabila dikalkulasikan, Rizieq baru akan bebas pada bulan Agustus tahun 2025 mendatang.

Namun, mengenai hal tersebut masih belum ada ketentuan final dari hakim. Hal tersebut karena Jaksa dan Rizieq saat ini masih terus mengajukan banding atas banyaknya perkara yang dijalani.

Adapun pengacara Rizieq, Ahmad Michdan mengatakan keberatan atas dugaan kliennya baru bisa bebas setelah tahun 2025 nanti. Pasalnya, menurut Michdan semua vonis yang ada saat ini belum inkrah dan berkekuatan hukum.

"Jadi, semua vonis hakim belum inkrah atau belum ada keputusan tetap sampai saat ini," ucapnya seperti dilansir GoNews.co dari CNN Indonesia pada Jumat, 25 Juni 2021.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/