Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
16 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
18 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
15 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
15 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
16 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Umum

Ini Upaya Pemerintah Pangkas Harga Jual Listrik

Ini Upaya Pemerintah Pangkas Harga Jual Listrik
Ilustrasi penggunaan listrik. (gambar: dok. ist./shutterstock)
Senin, 14 Juni 2021 10:52 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, upaya memangkas hambatan harga jual listrik dilakukan termasuk dengan meningkatkan penggunaan pembangkit EBT.

Agenda ini bakal diselesaikan lewat Perpres harga listrik yang kini masih berproses. Adapun, rancangan perpres harga listrik EBT ini ditargetkan akan rampung jika RUPTL 2021-2030 telah dituntaskan.

"RUPTL-nya diselesaikan, kemudian digunakan sebagai referensi dalam pembahasan rancangan Perpres di Kemenkeu," kata Dadan dalam lansiran Kontan.co.id yang dikutip GoNEWS.co, Senin (14/6/2021).

Draft RUPTL (Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik) 2021-2030 menyebut, pembangkit (ke depan, red) akan diupayakan menggunakan mix EBT (Hidro, PLTP, PLTS, Bio dll) dan gas setempat yang ada dengan nilai keekonomian yang dapat bersaing dengan PLTU dan dengan syarat bahwa pembangkit tersebut dapat dioperasikan secara kontinyu selama 24 jam sebagai pemikul beban dasar (dapat juga dilengkapi dengan energy storage).

Dengan begitu, mulai tahun 2025 pemerintah tidak akan lagi mengizinkan pembangunan PLTU (pembangkit listrik tenaga uap).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, Nasional, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/