Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
24 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
18 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
18 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Hukum

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD

UU ITE Baru Tak Lagi Bisa Jerat Pelaku Mesum, Begini Penjelasan Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud Md. (Foto: dok. Kemko Polhukam)
Sabtu, 12 Juni 2021 00:00 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan rinci usulan pemerintah terkait revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu pasal yang akan direvisi Mahfud adalah pasal 27 Ayat 1 tentang penyebaran konten asusila. "Dilakukan revisi terbatas sifatnya semantik dari sudut redaksional tapi substantif uraian2nya, misalnya masalah kesusilaan yang disebut dalam pasal 27 ayat 1 UU," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2021).

Mahfud mengatakan dalam pasal ini nantinya akan direvisi mengenai pelaku konten asusila. Mahfud mengatakan pelaku dalam konten asusila yang tersebar di media elektronik tidak bisa dihukum menggunakan UU ITE.

"Sekarang ditegaskan pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan untuk diketahui oleh umum suatu konten kesusilaan, jadi bukan orang yang melakukan kesusilaan," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan orang yang berbicara mesum dan mengirim gambar mesum di media elektronik secara pribadi bukan untuk konsumsi publik juga tidak akan dihukum. Tapi, jika, dia menyebarkan konten itu sehingga masyarakat tahu maka si penyebar itulah yang akan dijerat melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 1 ini.

"Yang menyebarkan, kalau orang cuma bicara mesum, orang saling kirim membuat gambar melalui elektronik tetapi dia bukan penyebarnya itu tidak apa-apa, apa tidak dihukum? Dihukum tapi bukan UU ITE, itu ada UU sendiri misalnya undang-undang pornografi, misalnya," papar Mahfud.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:DKI Jakarta, Politik, Pemerintahan, Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/