Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
23 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
18 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
18 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah

Tolak PPN Jasa Pendidikan, Golkar: Anggaran Pendidikan Harusnya Ditambah
Wakil Ketua Komisi X DPR RI/Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian dalam suatu kesempatan. (foto: ist.)
Sabtu, 12 Juni 2021 09:45 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menolak keras wacana pemerintah memungut PPN (pajak pertambahan nilai) pada jasa pendidikan atau sekolah.

Hetifah mengatakan, tanpa pajak banyak sekolah yang sudah kesulitan dalam menyelenggarakan kegiatan operasionalnya. Jika PPN diterapkan maka akan memperparah kondisi tersebut.

"Di banyak sekolah, dana BOS masih belum mencukupi untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang berkualitas. Guru honor banyak yang belum mendapat upah yang layak. Tak jarang, pungutan pun dibebankan pada orang tua siswa," kata Hetifah tertulis kepada GoNEWS.co, Sabtu (12/6/2021).

Wakil Ketua Partai Golkar itu menandaskan, "Justru anggaran untuk pendidikan harus ditambah, bukan sebaliknya pemerintah mengambil dari sektor pendidikan,".

Sebelumnya, wacana pajak terhadap jasa pendidikan ini diketahui dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut, jasa pendidikan dihapus dari daftar jasa yang tidak terkena PPN. Artinya, jika revisi UU KUP ini disetujui, jasa pendidikan akan menjadi objek pajak dan dikenakan PPN. ***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:DKI Jakarta, GoNews Group, DPR RI, Nasional, Pendidikan, Kalimantan Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/